UU Cipta Kerja: Transparan dan Sesuai Aturan

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Senin, 16 November 2020 | 17:38 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 884


Jakarta, InfoPublik - Penegasan itu disampaikan pemerintah menyusul masih adanya pihak-pihak yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. Bahkan, uji materi aturan dengan konsep omnibus law ini juga sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut wajar saja dilakukan. Malahan banyak pihak yang menilai itu lebih baik ketimbang menggelar demonstrasi di jalanan, mengingat UU tersebut sudah disahkan dan diundangkan. Pun Presiden Joko Widodo menyarankan demikian.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," ujar Kepala Negara dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 9 Oktober 2020.

Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa proses panjang pembahasan UU Cipta Kerja yang sudah dimulai sejak Januari 2020 sudah sangat transparan.

Widyaiswara Utama Kemenkumham, Nasrudin, mengatakan proses panjang penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut.

Ia menjelaskan, penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Presiden.

Pembahasannya pun tidak hanya dilakukan di kalangan pemerintah, baik kementerian maupun lembaga, namun juga bersama kalangan akademisi dan serikat kerja serta pengusaha dalam bentuk tripartit pembahasan, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan ketenagakerjaan.

Proses pembahasan dan penyusunan RUU tersebut dikordinasikan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang pada 27 Januari 2020 melalui surat nomor PH 21/15/2020 menyampaikan naskah akademik dan RUU Cipta Kerja kepada Presiden sehingga diterbitkanlah Surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mengajukan RUU Cipta Kerja.

Alur ini sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di samping itu, RUU Cipta Kerja sendiri juga sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR dan Prolegnas Prioritas 2020.

Pada tahap penyusunan, RUU ini juga sudah disusun terlebih dahulu melalui penyusunan naskah akademik atau kajian yang disusun dalam naskah akademik. Dari naskah akademik itulah disusun pasal demi pasal sehingga setiap pasalnya sudah disusun berdasarkan kajian.

Dalam penyusunan kajian, terdapat lima kolom atau matrik, yaitu kolom pertama adalah penyusunan UU eksisting yang akan direvisi dan kemudian disusul kolom perubahannya, kolom alasan perubahan, kolom dampak dari perubahan, dan kolom keterangan atau penjelasan.

Setelah kajian, proses selanjutnya adalah pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan. Mengingat RUU ini mencakup 11 klaster di mana salah satunya ketenagakerjaan, maka sesuai dengan instruksi Presiden, kluster tersebut dilakukan pembahasan tersendiri karena memang harus melibatkan serikat buruh maupun asosiais pengusaha.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pemrakarsa pembentukan UU Cipta Kerja juga telah membentu kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha maupun serikat kerja. Sehingga, substansi UU ini sudah melibatkan berbagai macam pemangku kepentingan dan tidak ada hal yang disembunyikan kepada mereka maupun masyarakat luas.

Demikian juga proses pembahasan di DPR yang dilakukan secara transparan karena diliput oleh media parlemen dan disiarkan langsung dalam setiap pembahasannya. Sidangnya pun selalu terbuka untuk umum di mana masyarakat bisa hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.

Menampung Aspirasi

Setelah secara resmi diundangkan pada 2 November 2020, sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185 UU Cipta Kerja, maka peraturan pelaksanaan dari omnibus law atau UU sapu jagat ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan sejak diundangkan.

Pemerintah pun berkomitmen akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan tersebut dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Saat ini, menurut Menko Airlangga, pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan, yakni berupa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Saat ini, 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP dan RPerpres bersama lebih dari 30 K/L lainnya tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Dalam rangka menampung berbagai masukan dan aspirasi, serta memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses oleh masyarakat secara daring pada laman https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Saat ini, sudah ada sebanyak sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja itu.

“Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” ujar Menko Airlangga.

Selain itu, seluruh K/L terkait secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan 4 RPerpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif. (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)