Jadilah Paslon Teladan Protokol Kesehatan!

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Jumat, 23 Oktober 2020 | 07:46 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Peraturan dan panduan sudah dibuat. Tapi, pelanggaran protokol dalam pelaksanaan kampanye masih saja terjadi. Sejumlah pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di semua daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut, masih abai.

Bahkan, tren pelanggarannya semakin meningkat. Menurut data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye pilkada serentak 2020 meningkat hingga dua kali lipat.

Selama periode 6-15 Oktober, Bawaslu menemukan sebanyak 375 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Jumlah tersebut bertambah 138 kasus jika dibandingkan pada 10 hari pertama masa kampanye atau 26 September-5 Oktober. Saat itu, jumlah pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 237 kasus.

Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis untuk paslon dan/atau tim kampanye, hingga pembubaran kampanye. Tercatat, sebanyak 233 surat peringatan tertulis telah diterbitkan pada 10 hari kedua masa kampanye. Jumlah itu meningkat 163 surat dibanding 10 hari pertama masa kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis.

Sementara sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye ada sebanyak 35 tindakan atau lebih sedikit dibanding pada 10 hari pertama masa kampanye dengan jumlah sanksi pembubaran sebanyak 48 tindakan.

Peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan ini, kata Bawaslu, berbanding lurus seiring dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka.

Pasalnya, ditemukan sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas digelar di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan periode 10 hari pertama kampanye dengan 9.189 kegiatan.

Padahal, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 seharusnya dijadikan momentum bagi para paslon untuk menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Di satu sisi membantu pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona jenis baru tersebut. Di sisi lain juga akan menjadi nilai lebih bagi para pemilihnya.

Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi) mengapresiasi dan memuji para paslon yang telah menjadikan perlawanan terhadap Covid-19 sebagai tema dalam setiap kampanye dan menggunakan alat penunjang protokol kesehatan sebagai bahan kampanye.

Alat penunjang yang dimaksud, di antaranya pembagian masker, hand sanitizer, sabun, penyediaan tempat cuci tangan, dan lain sebagainya. Tidak sekadar membagikan, paslon juga turut menyosialisasikan protokol kesehatan. Kampanye yang seperti ini tentu menunjukkan kepedulian sang paslon terhadap penanganan Covid-19.

Memang belum semua melakukan itu. Makanya, Kemendagri terus mendorong agar paslon lainnya di semua daerah mencontoh paslon yang sudah sadar akan pentingnya memasukan protokol kesehatan sebagai materi kampanye sekaligus mempraktikannya, serta memanfaatkan pilkada serentak sebagai momentum pencegahan penyebaran Covid-19.

Hingga Kamis (22/10/2020), tahapan kampanye sudah berjalan selama 27 hari. Masih ada waktu cukup panjang sampai 5 Desember yang dapat dimanfaatkan para paslon untuk menyampaikan program strategisnya serta melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan membagikan alat penunjang penanganan Covid-19 sebagai bahan kampanye.

Kalau saat kampanye saja tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka patut dipertanyakan komitmen paslon dalam menuntaskan pandemi ketika terpilih dan menjabat sebagai kepala daerah nanti. Pasalnya, sampai saat ini belum ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir. Sehingga, komitmen terhadap penanganan Covid-19 sudah seharusnya ditunjukkan sejak saat ini. (Foto: ANTARA FOTO/Suwandy)