Pertimbangan Pilkada 9 Desember 2020

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Rabu, 24 Juni 2020 | 19:05 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Indonesia saat ini sedang memasuki masa transisi menuju era new normal atau adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Perlahan-lahan, sejumlah aktivitas publik di berbagai sektor mulai dibuka kembali secara bertahap. Termasuk tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Publik pun saat ini mungkin bertanya-tanya. Kenapa pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) memutuskan tetap menggelar pilkada serentak 2020 di tengah pandemi?

Untuk menjawab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu menjelaskan bahwa dasar diambilnya keputusan tersebut merujuk pada dua hal, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada dan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu, Pasal 201A menyebutkan bahwa tahapan pemungutan suara serentak yang sempat tertunda karena terjadi bencana nonalam, dalam hal ini pandemi Covid-19, akan dilaksanakan kembali pada Desember 2020.

Menindaklanjuti itu, pemerintah, DPR, dan KPU kemudian memutuskan hari pemungutan suara pilkada serentak 2020 jatuh pada tanggal 9 Desember. Keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan para pakar.

Walaupun, dalam pasal yang sama juga disebutkan adanya opsi yang memungkinkan dilakukannya penundaan kembali tahapan pilkada serentak sampai situasi dan kondisi mendukung untuk dilaksanakannya pemungutan suara.

Kemudian dasar yang kedua adalah surat rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Lampu hijau untuk kembali dilanjutkannya tahapan pilkada serentak 2020 memang sudah diberikan oleh Doni Munardo, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Syaratnya cuma satu, yaitu pelaksanaannya harus menaati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dari 261 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada, sebanyak 40 daerah di antaranya masuk dalam risiko tinggi atau zona merah penyebaran virus corona.

Sementara sebanyak 99 kabupaten/kota masuk zona orange atau risiko sedang, 72 kabupaten/kota masuk zona kuning atau risiko ringan, dan 43 kabupaten/kota masuk zona hijau atau tidak terdampak penyebaran Covid-19.

Namun demikian, ini adalah data sementara dan sifatnya dinamis. Bisa saja daerah yang masuk zona merah jelang Pilkada berubah menjadi zona kuning, atau sebaliknya zona kuning bisa menjadi zona orange, bahkan jadi zona merah.

Maka itu, protokol kesehatan wajib dijalankan dalam seluruh tahapan pilkada dan penyelenggara pemilu harus bisa mengetahui secara rinci dan mengikuti perkembangan terkini daerah mana saja yang menjadi zona hijau, kuning, orange, dan merah.

Di samping Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan surat rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU juga menyebutkan sejumlah alasan lainnya mengapa pilkada harus dilaksanakan di tengah pandemi. Pertama, sampai saat ini tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri beberapa waktu yang lalu memberikan pandangan bahwa Covid-19 tidak akan serta merta hilang sekali pun sudah ditemukan vaksinnya. Bahkan, mereka memprediksi virus ini tidak akan hilang dan akan terus ada hidup berdampingan dengan manusia.

Alasan berikutnya adalah, seperti sudah disebutkan di awal, bahwa saat ini semua aktivitas di berbagai sektor telah diperbolehkan kembali secara bertahap sebagai persiapan menuju era adaptasi kebiasaan baru.

Ketika tahapan pilkada tidak dilanjutkan, maka hal ini akan kontradiktif dengan dengan kebijakan pemerintah itu. Di satu sisi membolehkan publik kembali beraktivitas, tetapi di sisi lain pilkada tidak dilanjutkan. Ini tentu akan menjadi pertanyaan lagi bagi masyarakat.

Terakhir, pertimbangan KPU adalah menyangkut dana pilkada. Jika pilkada ditunda kembali dan melewati tahun berjalan atau digelar pada 2021, maka anggaran yang telah dikucurkan pada tahun ini akan terbuang sia-sia karena melewati tahun penggunaan. Sementara dana yang telah dicairkan sudah mencapai Rp4,1 triliun.

Protokol Kesehatan

Salah satu upaya menjalankan protokol kesehatan dalam seluruh tahapan pilkada serentak adalah penggunaan alat pelindung diri (APD). Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah ketok palu untuk menyuntik tambahan anggaran pilkada serentak 2020 sebesar Rp1,411 triliun dari Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan APD bagi penyelenggara maupun pemilih.

Menurut KPU, mereka akan menyediakan 13 juta lembar masker kain, 304.927 boks masker sekali pakai untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan asumsi per Tempat Pemungutan Suara (TPS) mendapat jatah dua boks, 609.854 boks masker sekali pakai cadangan untuk pemilih di TPS, serta hand sanitizer, disinfektan, vitamin, dan lain sebagainya.

Sebagai bagian dari protokol kesehatan, KPU akan memastikan petugas yang bertugas di TPS harus memakai masker sejak dari rumah hingga di TPS. Selain itu, KPU juga akan menyediakan masker bagi pemilih, sabun cair untuk cuci tangan, dan gentong air pada setiap TPS, serta menerapkan larangan bersalaman dan berdekatan guna mematuhi aturan jaga jarak.

Di samping itu, KPU juga akan melakukan sejumlah penyesuaian dalam setiap tahapannya. Salah satunya termasuk mengoptimalkan sosialisasi pemilu pada era adaptasi kebiasaan baru dengan memfokuskan pada kreativitas melalui konten digital untuk mencegah kerumunan dan penularan Covid-19

Penyesuaian berikutnya adalah dengan membatasi jumlah pemilih dalam setiap TPS. Apabila sebelumnya maksimal 800 orang, untuk pilkada kali ini dibatasi hanya 500 orang saja. Hal ini sesuai keputusan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR awal Juni lalu.

Selain itu, saat ini KPU juga tengah memikirkan penggunaan alat coblos di era adaptasi kebiasaan baru. Apakah tetap menggunakan paku, menggunakan alat lain yang sekali pakai, atau alternatif lain dengan tetap menggunakan paku namun pemilih diberikan sarung tangan dan paku dibersihkan dalam jangka beberapa pemilih.

Kemudian penggunaan tinta juga menjadi pertimbangan karena jika sistemnya masih seperti biasanya, dikhawatirkan setiap mencelup tinta maka pemilih akan mudah tertular Covid-19. Ini masih menjadi pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan dan akan dicarikan jalan keluarnya, apakah menggunakan tinta dengan sistem semprot, tetes, atau oles.

Satu hal yang juga tak luput dari perhatian KPU adalah para pasien Covid-19. Terkait ini, KPU memastikan akan tetap menjamin hak pilih mereka saat pilkada serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Mekanismenya, petugas akan mendatangi rumah sakit tempat pasien Covid-19 dirawat dengan memakai APD lengkap.

Tidak hanya itu, KPU juga akan menyediakan satu bilik khusus mencoblos bagi masyarakat dengan keluhan kondisi kesehatan yang mengarah pada gejala Covid-19 di setiap TPS. Dengan demikian, harapannya seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya apa pun kondisi mereka dan di mana pun mereka berada.

Berdasarkan data terakhir KPU pada 9 Juni 2020, jumlah pemilih dalam pilkada serentak 2020 mencapai 106.774.112 orang. Dengan asumsi menggunakan batasan maksimal 500 pemilih per TPS, maka berdasarkan data tersebut KPU memperkirakan jumlah TPS untuk pilkada kali ini akan sebanyak 304.927 di seluruh Indonesia.

Sebagai referensi perbandingan, saat ini ada kurang lebih 60 negara di dunia yang sedang atau akan melaksanakan pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilu lokal. Bahkan, sebagian besar di antara negara-negara tersebut ada pula yang sudah selesai melaksanakannya.

Contohnya yang terjadi di Korea Selatan. Di sana telah selesai dilakukan pemilu pada Maret lalu, yakni justru saat puncak pandemi Covid-19 di negara tersebut. Ada pula yang melakukan penjadwalan ulang dan sebagainya.

Tetapi, hampir seluruh penyelenggaraan pemilu, baik nasional maupun lokal, di berbagai negara itu juga tetap dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)