Indonesia Tertutup Bagi WNA

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Rabu, 1 April 2020 | 14:38 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Lebih dari 200 negara dan wilayah di seluruh dunia telah terjangkit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bahkan, dalam satu minggu terakhir, episentrum dari virus corona jenis baru tersebut sudah beralih. Dari sebelumnya di Tiongkok, saat ini berada di Amerika Serikat dan Eropa.

Meski begitu, di beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19 pun masih menghadapi tantangan baru yang dinamakan dengan gelombang kedua penyebaran virus ini. Misalnya, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Korea Selatan, dan Singapura yang saat ini banyak menghadapi imported cases atau kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri.

Maka itu, melihat perkembangan tersebut, prioritas pemerintah Indonesia saat ini tidak lagi hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri melalui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi juga antarnegara yang berisiko membawa imported cases.

Adapun kebijakan yang ditempuh adalah melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di Indonesia untuk sementara waktu. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dengan berlakunya aturan yang efektif berlaku 2 April 2020 pukul 00.00 WIB ini, maka sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020.

Namun demikian, pelarangan ini memberikan pengecualian kepada enam kategori WNA, yakni pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Tetap, pemegang Visa Diplomatik dan Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan, awak alat angkut (darat, laut, udara), dan yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Tentunya, pengecualian tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kedua, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Terakhir, bersedia dikarantina selama 14 hari oleh pemerintah Indonesia.

Sementara bagi WNA yang saat ini sudah berada di Indonesia, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 ini juga mengaturnya.

Bagi WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.

Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.

Pengawasan WNI dari Luar Negeri

Selain WNA, pemerintah juga menaruh perhatian kepada WNI di luar negeri yang akan pulang ke Tanah Air, di mana diperkirakan jumlahnya cukup besar. Tiga kategori utama yang menjadi fokus pemerintah adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia, Anak Buah Kapal (ABK), dan jemaah tablig.

Terkait PMI di Malaysia, mereka menjadi perhatian khusus karena terdampak dari pemberlakuan movement control order oleh pemerintah Negeri Jiran itu. Sementara kepulangan ABK adalah dampak dari pemberhentian sementara operasi kapal-kapal pesiar di mana mereka bekerja.

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, jumlah WNI yang tinggal dan bekerja di Malaysia sudah dapat dipastikan melebihi angka 1 juta orang. Sementara dari data yang bisa dihimpun, jumlah ABK sekitar 11.838 orang yang bekerja di 80 kapal. Jumlah tersebut masih bisa berubah dari waktu ke waktu.

Kepada mereka, Menlu Retno menyampaikan bahwa Perwakilan RI terus memberikan bantuan selama di luar negeri. Misalnya, memastikan hak-hak ABK dipenuhi oleh perusahaan di mana mereka bekerja. Kemudian memastikan PMI di Malaysia yang ingin pulang ke Tanah Air prosesnya berjalan dengan lancar. Selain itu, Perwakilan RI juga terus berusaha memberikan bantuan logistik kepada para WNI di Luar Negeri.

Sedangkan mengenai jemaah tablig, data yang diperoleh Kemlu menyebut ada sekitar 1.456 orang dan 731 di antaranya berada di India. Namun demikian, menurut Menlu Retno, jumlah tersebut bukan lah jumlah yang pasti.

Kepada seluruh WNI, termasuk tiga kategori di atas, pemerintah akan memberlakukan protokol kesehatan yang ada setibanya mereka di pintu-pintu masuk Indonesia. Di samping itu, juga akan diberlakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di pintu ketibaan.

Setibanya di pintu masuk, WNI wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaaan Kesehatan) yang disiapkan Kementerian Kesehatan. Bagi yang menunjukkan gejala, maka akan ditangani lebih lanjut dan dilakukan karantina secara terpisah. Sementara bagi yang tidak menunjukkan gejala, maka akan langsung masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)