Ketika Narapidana Tak Bisa Jaga Jarak

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Sabtu, 28 Maret 2020 | 10:02 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 742


Jakarta, InfoPublik - Kampanye jaga jarak atau physical distancing tengah gencar dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia. Dampaknya, sejumlah objek wisata dan hiburan pun terpaksa ditutup untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.

Lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai salah satu objek vital pun tak luput dari perhatian pemerintah. Pasalnya, tempat tersebut juga berpotensi menjadi pusat penyebaran Covid-19, mengingat berkumpulnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam jumlah yang cukup banyak dalam satu lokasi.

Maka itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat sejumlah kebijakan untuk mencegah virus corona jenis baru tersebut menjangkit lapas, rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Sebab, tak mungkin pemerintah memulangkan sebagian WBP karena Covid-19 sebagai upaya jaga jarak.

Kebijakan pertama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengganti hak WBP dalam menerima kunjungan keluarga secara tatap muka dengan fasilitas panggilan video atau video call.

Fasilitas tersebut disiapkan petugas Lapas, rutan, dan LPKA, di mana video call bisa dilakukan keluarga WBP dari rumah. Adapun sistemnya adalah akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya, atau bisa juga keluarga WBP menyampaikan kepada petugas jika ingin melakukan video call.

Selanjutnya, Ditjen PAS bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuat pembagian zona, yakni zona kuning dan merah.

Bagi unit pelaksana tugas (UPT) pemasyarakatan yang berada di zona kuning atau wilayah belum terindikasi Covid-19, maka akan melakukan sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan. Sementara bagi UPT pemasyarakat di zona merah wajib melakukan langkah pengendalian dan pemulihan yang berkoordinasi dengan pusat kesehatan setempat.

Di samping itu, UPT pemasyarakatan juga diperintahkan untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas kesehatan di lapas dan rutan, segara menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan Covid-19 bagi WBP di lapas dan rutan, memastikan sanitasi lapas dan rutan bersih, memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, dan vitamin, serta pemeriksaan kesehatan bagi WBP dan tahanan yang melakukan kontak dengan orang luar.

Sebagai langkah antisipasi berikutnya, Ditjen PAS juga telah menyiapkan blok khusus apabila nantinya ada WBP yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan suspek Covid-19.

Sementara ini, beberapa UPT pemasyarakatan sudah disiapkan sebagai tempat rujukan isolasi mandiri bagi WBP, antara lain Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado.

Ditjen PAS pun meminta UPT pemasyaratakan di wilayah lainnya untuk segera mengusulkan diri menjadi tempat rujukan isolasi mandiri bagi WBP berstatus ODP, PDP, dan suspek.

Selain itu, setiap UPT pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham juga dipastikan memiilki satuan petugas khusus yang siap siaga mencegah masuknya Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.

Penyediaan bilik sterilisasi menjadi kebijakan lanjutan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini, terdapat lebih dari 100 bilik sterilisasi yang sudah beroperasi di sejumlah UPT pemasyarakatan di Indonesia. Jumlah tersebut akan terus ditambah sehingga seluruh lapas dan rutan akan memiliki fasilitas ini.

“Lapas dan rutan berinovasi membuat bilik sterilisasi sendiri dengan sumber daya yang ada. Seperti warga binaan di Rutan Solo atau Rutan Mamuju yang saat ini sedang membuat bilik sterilisasi untuk 7 lapas dan rutan di Sulawesi Barat, serta lapas dan rutan lain yang berinovasi mengadakan sarana ini,” ungkap Plt. Dirjen PAS Nugroho.

“Yang jelas, kami melakukan semua usaha terbaik untuk mencegah masuknya virus corona ke dalam lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” sambungnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/03/2020).

Terakhir adalah kebijakan penahanan terhadap para tersangka dan terdakwa. Melalui surat tertanggal 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada Mahkamah Agung, Menkumham Yasonna H Laoly meminta tiga hal. Pertama, mengalihkan jenis penahanan tersangka dan terdakwa dari penarahan rutan ke penahanan rumah atau penahanan kota.

Kedua, memperpanjang penahanan tersangka dan terdakwa yang sudah berada di lapas dan rutan. Terakhir, apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, maka sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di lapas dan rutan yang sifatnya terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui video conference.

Mengutip dari akun Twitter resmi Kemenkumham, pada Kamis (26/3/2020), Rutan Klas I Bandung, Jawa Barat, sudah menerapkannya. Persidangan virtual tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) di Rutan Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, melalui video conference. Terdakwa, pengacara, hingga jaksa berada di salah satu ruangan dalam rutan. Sementara majelis hakim di tempat berbeda.

“Jadi mulai hari ini, kita untuk sidang tidak di pengadilan negeri. Sekarang untuk proses persidangan berada di dalam rutan. Kami siapkan dua ruang untuk sidang secara terpisah. Jaksa penuntut umum, pengacara datang ke rutan dan tidak membawa tahanan kami keluar rutan,” ungkap Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven.

Adapun berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per 21 Maret 2020, jumlah WBP di seluruh Indonesia adalah sebanyak 272.050 orang dengan rincian 206.086 narapidana dan 65.964 tahanan.

Sementara berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 per 27 Maret 2020 pukul 19.20 WIB, tercatat kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.046, di mana 46 orang dinyatakan sembuh dan 87 meninggal.

Paling tidak, sejumlah kebijakan di atas diharapkan dapat menyelamatkan nyawa hampir 300 ribu orang. Belum lagi para petugas lapas dan rutan beserta keluarganya, termasuk juga keluarga WBP itu sendiri. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)