Cetak Sendiri KTP-el Mu

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Minggu, 22 Maret 2020 | 21:39 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Ribet, lama, dan berbelit-belit. Mungkin itu menjadi tiga kata yang sering masyarakat pikirkan ketika berurusan dengan birokrasi pemerintahan, khususnya pelayanan publik.

Namun, itu dulu. Kini, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya merubah stigma buruk tersebut. Sejumlah inovasi layanan publik ditingkat  ke arah yang lebih baik.

Salah satunya adalah terkait layanan administrasi kependudukan (adminduk). Bisa dibilang, pelayanan publik yang satu ini sangat vital untuk kehidupan sehari-hari masyarakat. Pasalnya, hampir di setiap kegiatan masyarakat memerlukan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya.

Atas dasar itulah, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meluncurkan terobosan digitalisasi adminduk, yakni Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), pada 25 November 2019 lalu, di Discovery Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

Melalui ADM, Ditjen Dukcapil ingin meningkatkan pelayanan publik di bidang adminduk ke level yang lebih tinggi. Selain itu, digitalisasi layanan adminduk ini juga merupakan upaya membangun citra baru Dukcapil yang dulu dikenal lelet, kini melompat bahkan terbang menjadi Dukcapil yang cepat.

Lalu apa itu ADM? Inovasi ini lahir berawal dari imajinasi di mana masyarakat tinggal pencet-pencet tombol dan dalam sekejap mata terbitlah dokumen kependudukan yang diinginkan. Sederhananya, ADM ini prinsip kerjanya mirip dengan Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah lama dikenal di dunia perbankan.

ADM dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis, dan berstandar sama tanpa diskriminasi. Sistemnya bekerja dengan pengamanan Nomor Induk Lependudukan (NIK), Personal Identification Number (PIN), dan Quick Response (QR) Code. Sebanyak 24 jenis dokumen kependudukan dapat dicetak oleh mesin tersebut.

Mesin ADM ini pun sudah masuk dalam e-catalog Ditjen Ducapil dan ditargetkan dalam beberapa tahun ke depan sudah dapat diimplementasikan di berbagai daerah. Kapasitas mesinnya sendiri dapat mencetak 200 KTP elektronik (KTP-el) dan 500 KK serta dokumen kependudukan lainnya.

Hingga awal tahun 2020, Ditjen Dukcapil menyampaikan ada tujuh daerah yang sudah menyediakan ADM, antara lain Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bireun, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Wonogiri, Kota Denpasar, dan Kota Tangerang Selatan.

Adapun hal yang membanggakan adalah mesin ADM ini merupakan karya anak bangsa. Semua komponennya buatan dalam negeri dan sistemnya mengacu pada data yang dimiliki Dukcapil.

Memutus Budaya Amplop

Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri acara peluncuran ADM di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, pada 28 Februari 2020, mengatakan bahwa keberadaan inovasi ini tak hanya memudahkan warga dalam mengurus layanan adminduk, tapi juga bisa memutus budaya "amplop" (pungutan liar).

Sebab harus diakui, masih ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mentalitas pamrih dalam pelayanan publik, yakni mentalitas mempersulit pelayanan untuk keuntungan pribadi. Inilah yang kemudian membuat pelayanan publik begitu birokratis dan berbelit-belit sehingga dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan muncul budaya "amplop" untuk mempermudah pelayanan.

Maka, kata Mendagri, diperlukan sebuah terobosan yang bisa memotong mentalitas pelayanan publik yang buruk itu, yakni ADM. Warga pun bisa dengan mudah bisa mencetak dokumen kependudukan tanpa perlu dihadapkan pada pelayanan yang berbelit-berbelit.

"Jadi mesin ini untuk memotong birokrasi itu. Masyarakat cukup datang ke mesin ini kemudian dicetak, dipermudah, KTP mau dicetak bisa, karena KTP sering kali pindah alamat. Warga Sekayu misalnya pindah jadi warga Palembang. Repot antre panjang lagi, tetapi dengan mesin ini bisa cepat," ujarnya.

Keberadaan mesin ADM juga merupakan bagian dari ikhtiar untuk memberantas korupsi. Sebab, korupsi dapat terjadi karena ada niat dan kesempatan. Maka, diperlukan sebuah inovasi yang bisa menutup celah korupsi tersebut. Mesin ADM adalah salah satu ikhtiar menutup pintu praktik lancung dalam pelayanan publik.

"Sekarang kalau menghadapi mesin yang ini kan tidak mungkin, mesinnya enggak mungkin bilang ‘amplop dulu bang’. Enggak ada. Kalau berhadapan dengan manusia, bisa dipersulit. Beri amplop dulu, baru cepat. Dengan mesin ini enggak ada. Semua diperlakukan sama, siapa saja. Dia tidak melihat mau cakep, mau pejabat, semua sama," tegas Mendagri.

Mantan Kapolri itu pun berharap inovasi ADM ini memicu inovasi-inovasi lain. Karenanya, ia meminta pemerintah daerah ikut mendukung upaya ini. Pasalnya, anggaran Kemendagri sendiri untuk mengadakan mesin ADM terbatas sehingga inisiatif pemerintah daerah yang dibutuhkan untuk menghadirkannya di daerah masing-masing.

Yang juga diuntungkan dengan adanya ADM adalah masyarakat itu sendiri. Mereka akan mendapatkan pelayanan dengan cepat, efisien, dan efektif. Di samping itu, citra pemerintah daerah juga bisa ikut naik di mata warganya. Ke depan, Mendagri berharap ADM ini bisa ada di seluruh daerah di Indonesia.

"Ini membuat rakyat lebih mudah untuk mendapatkan paling tidak salah satu dokumen yang mendasar, yaitu KTP-el dengan cepat. KTP-el itu kan dokumen yang mendasar. Saya harapkan bukan hanya di Musi Banyuasin, ini juga memancing daerah-daerah lain di Indonesia untuk melakukan yang sama," tandasnya.

Alur Pencetakan

Bagaimana cara kerja mesin ADM ini? Sama seperti menggunakan ATM untuk mengambil uang, nasabah harus teregistrasi terlebih dahulu di bank. Begitu juga pemohon dokumen kependudukan melalui mesin ADM harus teregistrasi di kantor Dukcapil setempat. Setelah itu, yang bersangkutan akan diberi nomor PIN lewat SMS ke telepon genggam masing-masing.

PIN yang diberikan ada dua jenis. Pertama, untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM. Kedua, PIN untuk mencetak data kependudukan.

Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan. Misalnya, PIN untuk mencetak KTP elektronik (KTP-el), KK, akta lahir, dan lain-lain. Selain PIN, juga akan diberikan QR code atau kode dalam bentuk barcode lewat e-mail masing-masing.

Setelah memiliki PIN atau QR code, masyarakat sudah bisa menggunakan mesin ADM yang akan ditempatkan di area-area publik, seperti mal, perkantoran, pasar, dan pusat keramaian lainnya.

Pada tampilan awal mesin ADM ada tiga menu pilihan yang bisa diklik salah satu, yaitu sidik jari, NIK, atau QR code untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan.

Katakanlah memilih menu sidik jari, setelah menu ditekan akan muncul gambar sepuluh jari. Masyarakat tinggal pilih salah satu jari yang ingin digunakan, isi NIK di kolom yang ada, dan gunakan jari untuk menekan pada tempat yang tersedia.

Kemudian akan muncul perintah silakan cetak, disertai tampilan menu mau menggunakan PIN atau menggunakan QR code. Jika memilih menggunakan PIN, Anda harus mengisi kolom dengan PIN yang sebelumnya dikirimkan lewat SMS. Setelah itu fisik KTP-el akan keluar dari ADM.

Kurang lebih, berikut rangkuman prosesnya dari pendaftaran hingga pencetakan:

1. Mendaftarkan diri ke Disdukcapil setempat sesuai prosedur

2. Pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar ke Kantor Disdukcapil setempat

3. Ada dua PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak, di mana PIN hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan

4. PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak yang diterima oleh pemohon hanya untuk mencetak dokumen masing-masing satu

5. PIN yang telah didapat hanya akan aktif selama dua tahun agar tak disalahgunakan oleh orang lain dan bisa meminta PIN baru andai masa aktif telah habis

6. Pemohon juga akan dikirimkan QR Code ke e-mail pemohon oleh Disdukcapil sebagai alternatif jika tak bisa menggunakan PIN

7. Pergi ke mesin ADM untuk melakukan pencetakan dengan memasukkan PIN untuk mengaktifkan mesin

8. Ada tiga pilihan yang harus pemohon pilih salah satu, yakni menggunakan sidik jari, NIK, atau QR Code

9. Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan, hingga muncul perintah "Silakan Cetak"

10. Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code

11. Tunggu beberapa saat hingga fisik dokumen kependudukan keluar dari mesin ADM dan proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai.

Proses dari pertama kali menggunakan ADM hingga KTP-el tercetak hanya butuh waktu 1 menit 30 detik. Prosesnya lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, yaitu hanya butuh waktu sekitar satu menit.

Sementara untuk mencetak KK atau akta-akta lainnya, dokumen akan dicetak di atas kertas putih biasa dan bukan di kertas dengan pengaman berhologram. Namun demikian, sebagai gantinya dan bernilai keamanan yang sama, kertas putih tersebut sudah menggunakan QR code. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)