Sebulan Indonesia Menolak WNA

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Jumat, 20 Maret 2020 | 14:18 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 612


Jakarta, InfoPublik - Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus menjadi perhatian serius pemerintah. Data Gugus Tugas Covid-19 pada Kamis (19/03/2020) pukul 12.00 WIB mencatat bahwa sebanyak 309 orang dinyatakan positif, di mana 25 orang di antaranya meninggal dunia dan 15 orang sembuh.

Melihat perkembangan ini, pemerintah langsung mengambil kebijakan baru terkait perlintasan warga negara asing (WNA).

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/03/2020), menyatakan bahwa Indonesia akan memperketat pengawasan di pintu masuk negara bagi WNA dari semua negara mulai Jumat (20/03/2020) pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk WNA yang berasal maupun pernah berkunjung ke empat negara, yakni Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Menurut Menlu Retno, kali ini pemerintah memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas akan ditangguhkan selama satu bulan.

Oleh karenanya, setiap WNA yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa, WNA harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Selain soal visa, pemerintah juga menerapkan sejumlah kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara.

Pertama, kebijakan terhadap Republik Rakyat Tiongkok (RRT) masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu pada 2 Februari 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2020.

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do juga masih sesuai dengan pernyataan Menlu pada 5 Maret 2020.

Ketiga, WNA yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia.

Keempat, semua WNA wajib mengisi dan menyerahkan Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia.

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Kelima, perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

Terakhir, bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP) serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

Sementara bagi WNI, pemerintah mengimbau dengan sangat agar membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. Sementara bagi WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

Mengingat sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang, maka semua WNI juga diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi resmi Kemlu, yakni Safe Travel, atau menghubungi hotline Perwakilan RI terdekat.

Selanjutnya, apabila WNI yang pulang ke Tanah Air setelah berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setibanya di Indonesia.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Namun jika tidak ditemukan gejala awal, maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Meskipun sudah ditetapkan berlaku selama satu bulan, kebijakan ini sifatnya masih sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

Ratusan WNA Ditolak

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2020), Inspektur Jenderal (Irjen), sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melaporkan bahwa selama periode 6 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020, pihaknya telah menolak 126 WNA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bandara di seluruh Indonesia.

Penolakan ini dilakukan sesuai amanat Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. Jika dirinci berdasarkan bandara, maka secara total Bandara Ngurah Rai (Bali) menolak 89, Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) menolak 22, Bandara Kualanamu (Medan) menolak 7, Bandara Juanda (Surabaya) menolak 5, Bandara Hang Nadim (Batam) menolak 1, dan Pelabuhan Batam Center menolak 2.

Sementara berdasarkan asal negara, antara lain Tiongkok 16, Rusia 12, Amerika Serikat 12, Ukraina 9, Kazakhstan 7, Brasil 6, Malaysia 6, Kanada 6, Inggris 5, Australia 4, Kyrgyzstan 4, Selandia Baru 3, Armenia 3, Singapura 3, Maroko 2, Ghana 2, Spanyol 2, India 2, Italia 2, Thailand 2, Irlandia 2, Austria 1, Uzbekistan 1, Jerman 1, Prancis 1, Turki 1, Chili 1, Tajikistan 1, Peru 1, Swedia 1, Moldova 1, Mesir 1, Mali 1, Jepang 1, Yaman 1, Korea Selatan 1, dan Romania 1.

Terkait WNA yang ditolak masuk, Jhoni Ginting menjelaskan bahwa lapis pertama pengawasan adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan melalui penggunaan thermo gun dan thermal scanner. Sementara lapis keduanya ada pada beberapa pemangku kepentingan, seperti Imigrasi, Bea Cukai, Angkasa Pura, Karantina, dan lain sebagainya.

Sementara itu, berdasarkan data terbaru dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, total sebanyak 190 WNA ditolak masuk hingga Senin (16/3/2020) atau bertambah sebanyak 64 orang. Di samping itu, penolakan permohonan visa juga diberlakukan kepada 2 WNA.

Selain menolak WNA masuk ke Indonesia, Imigrasi juga memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 3.248 warga RRT yang saat ini tengah berada di Tanah Air. Izin tersebut diberikan lantaran tidak adanya transportasi yang dapat membawa mereka kembali ke RRT sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.

Darurat Bencana Hingga Mei

Dalam rangka mengantisipasi menyebarnya Covid-19, pemerintah menilai diperlukan penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Mempertimbangkan hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Keputusan Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang ditandatangani pada 29 Februari 2020.

“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian bunyi Diktum KEDUA Keputusan Kepala BNPB tersebut.

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini, menurut aturan tersebut, dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi Diktum KEEMPAT atau yang terakhir dalam Keputusan tersebut. (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)