Begini Cara Kementerian PUPR Genjot Ekonomi Desa

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Minggu, 1 November 2020 | 03:35 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 774


Jakarta, InfoPublik - Sebagai bentuk  mitigasi dampak sosial dan ekonomi akibat Pandemi COVID-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada TA 2020 melaksanakan Padat Karya Tunai (PKT) dengan anggaran Rp 12,31 triliun.

PKT salah satunya dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya yakni Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang dilaksanakan di 364 kelurahan senilai Rp 390,5 miliar.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Program KOTAKU merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian PUPR dan pemerintah daerah dalam mendorong dan memberdayakan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical and social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Menteri Basuki, Jumat (29/10/2020).

KOTAKU dilakukan melalui pembangunan Infrastruktur Skala Lingkungan reguler berupa perbaikan saluran drainase, perbaikan jalan lingkungan, dan pembangunan septic tank biofil komunal, juga rehabilitasi. Hingga  29 Oktober 2020 progres keuangan KOTAKU mencapai 72,32% dan progres fisik sebesar 69,13%. Kegiatan ini telah menyerap lebih dari 7.000 tenaga kerja.

Beberapa kegiatan KOTAKU di antaranya pembangunan 4 unit MCK komunal di Kelurahan Seketeng, Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pembangunan MCK ini menyerap 20 orang tenaga kerja dan memberikan manfaat bagi 36 jiwa. Selanjutnya di Kelurahan Layana Indah Kota Palu dilaksanakan Program KOTAKU berupa pekerjaan box culvert sepanjang 10 meter dengan melibatkan sebanyak 12 tenaga kerja.

Diharapkan melalui pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, baik sosial dan ekonomi serta berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran akibat COVID-19.

Tujuan utama program PKT adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat di pedesaan atau mendistribusikan uang pembangunan ke desa-desa.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok," tutur Basuki.

Pembangunan infrastruktur kerakyatan dengan skema PKT lainnya adalah melalui Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas).

Dengan tersedianya sarana prasarana air bersih dan sanitasi juga turut mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pemahaman tentang Perilaku Hidup Bersih Sehat. Pada TA 2020 Pamsimas dilaksanakan di 4.806 lokasi dengan total anggaran  sebesar Rp 1,160 triliun. Tercatat hingga 27 September 2020, penyerapan tenaga kerja Pamsimas telah memenuhi target 48.060 orang atau tercapai 100%.

Paket 3 Pamsimas dilaksanakan dengan menyediakan akses air minum aman melalui uji kualitas air, penyediaan sanitasi untuk stop buang air besar sembarangan (BABS), dan perubahan perilaku dengan mengadopsi gaya hidup bersih sehat seperti gerakan cuci tangan pakai sabun.

Capaian 100% dari target penyerapan tenaga kerja juga direalisasikan melalui program Sanimas sebanyak 15.705 orang. Kegiatan PKT ini di antaranya dilaksanakan dengan pembangunan prasarana mandi cuci kakus (MCK), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kombinasi dengan MCK dan Sambungan Rumah (SR).

Pada TA 2020, Sanimas menjangkau 1.046 lokasi dengan anggaran Rp 395,91 miliar. Salah satu daerah yang mendapat layanan program Pamsimas dan Sanimas adalah Provinsi Papua dengan total tenaga kerja yang telah terserap sebanyak 2.121 orang. Baik kegiatan Pamsimas maupun Sanimas dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19 seperti Tenaga Fasilitator Lapangan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter.(*)

Sumber Foto: Antara