Relaksasi Kredit Bagi UKM, Angin Segar Untuk Bertahan

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Selasa, 30 Juni 2020 | 19:58 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 650


Jakarta, InfoPublik - Kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)  ternyata berdampak besar di berbagai sektor, seperti ekonomi, pendidikan, pariwisata, dan konektivitas. Di sektor ekonomi, banyak pekerja yang harus kehilangan pekerjaannya sebab tempat mereka bekerja kini tak lagi beroperasi.

Selain itu, ada banyak pelaku UMKM yang tetap harus membayar utang modal usaha dengan pendapatan yang kian lama kian merosot, sedangkan kebutuhan mereka justru cenderung meningkat.

Mengetahui dampak pandemi ini di sektor perekonomian, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memulihkan kembali keadaan. Perpu Nomor 1 Tahun 2020 telah diterbitkan sebagai dasar hukum penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan negara. Di dalamnya terdapat beberapa aturan termasuk relaksasi kredit, relaksasi pajak, pemberian subsidi, dan relaksasi PNBP.

Di bagian perkreditan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

OJK meyakini bahwa pandemi ini memiliki potensi besar untuk mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas keuangan yang ujung-ujungnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan peraturan tersebut, OJK memberikan perlakuan khusus kepada Debitur yang terdampak pandemi Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya Debitur yang usahanya mengalami kerugian sebab ditutupnya beberapa akses wisata ke tempat Debitur tersebut memiliki usaha. Keringanan juga dapat diberikan pada pengusaha yang terkendala masalah konektivitas sebab beberapa akses jalan terpaksa ditutup untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

OJK dalam peraturannya menyampaikan bahwa pemberian kredit ini bisa diberikan kepada Debitur terdampak pandemi di sektor pariwisata, transportasi, perdagangan, perhotelan, pertanian, pengolahan, dan pertambangan.

Bagi debitur di luar sektor tersebut masih bisa mendapatkan perlakuan khusus selama berdasarkan self-assessment bank Debitur tersebut menyatakan terdampak pandemi. Karenanya, bank harus memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan kriteria dan sektor-sektor yang bisa memperoleh relaksasi kredit pada masa pandemi Covid-19 ini.

Relaksasi kredit diberikan dalam beberapa bentuk, yakni penurunan suku bunga, perpanjangan termin pembayaran, pengurangan utang pokok, pengurangan tunggakan bunga, pemberian tambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. Bentuk relaksasi ini diharapkan dapat membantu para debitur yang terdampak pandemi ini.

Tak hanya debitur yang memiliki usaha saja yang bisa menikmati kebijakan ini, driver ojek online pun memiliki kesempatan yang sama. Seperti yang sempat dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, bagi driver ojek online yang masih memiliki kewajiban membayar kredit motor, maka akan diberikan perpanjangan waktu hingga satu tahun.

Selain itu, bank juga diperkenankan untuk memberikan kredit baru kepada Debitur yang sebelumnya sudah menikmati perlakuan khusus berupa relaksasi kredit karena terdampak pandemi.

Kini bagi para pengusaha, selain mereka mendapatkan keringanan untuk pembayaran kewajiban utang, mereka juga mendapatkan kesempatan untuk memperoleh kredit baru untuk membuka usaha ataupun melanjutkan dan mengembangkan usaha yang sudah mereka jalani. Pemberian kredit ini dilakukan secara terpisah dengan pembiayaan sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan ini, tak hanya Debitur yang memiliki kewajiban saja yang akan diuntungkan. Pihak bank juga diyakini memperoleh keuntungan dari kebijakan ini. Keadaan kahar seperti ini yang biasanya memunculkan kredit macet, kini dapat ditanggulangi dengan beberapa kebijakan relaksasi yang ada.

Secara umum, masyarakat merespons kebijakan ini dengan positif. Mereka merasa kebijakan relaksasi kredit di kala keadaan yang kacau ini mampu menjadi angin segar yang meringankan beban mereka untuk membayar utang usaha.

Selain itu, penyebarluasan informasi terkait kebijakan ini juga dinilai sangat baik. Media cukup banyak yang memberitakan adanya relaksasi kredit ini sehingga para Debitur yang terkena dampak pandemi bisa memanfaatkannya untuk mempertahankan usaha dan pekerjaan mereka.

Namun, nampaknya kemudahan berupa relaksasi kredit ini hanya bisa dinikmati bagi Debitur yang memiliki utang di bank milik negara. Pengurusan dan administrasi relaksasi kredit di bank-bank swasta bisa terbilang masih rumit. Walaupun penyebaran informasi dan sosialisasi program ini sudah cukup luas, namun beberapa pihak belum bisa dengan mudah mendukung program ini.

Kendati demikian, kebijakan ini tetaplah menjadi kebijakan yang berimplikasi baik bagi perekonomian, terutama bagi mereka yang masih memiliki kewajiban utang. Pendapatan mereka yang menurun sebagai dampak pandemi ini setidaknya bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dahulu dan tak perlu terbebani dengan kredit.

Dengan adanya kebijakan ini, perekonomian yang sempat bergejolak diharapkan untuk bisa kembali stabil. Bagi mereka yang memiliki usaha, relaksasi kredit bisa membuat mereka bertahan atau bahkan mengembangkan usaha yang sudah ada.

Pemerintah Indonesia memandang penting hal ini pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh daya beli dan kegiatan ekonomi, sehingga para Debitur ini diharapkan bisa tetap eksis dan menyerap banyak tenaga kerja. Dengan demikian, angka pengangguran yang sempat melonjak dapat dikendalikan dan daya beli masyarakat dapat kembali seperti sediakala.

Terobosan Kemenkop UKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melakukan terobosan untuk membantu memulihkan kondisi usaha akibat krisis pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan jika lebih dari 236.980 pengusaha skala kecil dan menengah telah melaporkan kondisi usaha mereka yang terpuruk di tengah situasi pandemi ini. Pelaku usaha kecil dan menengah ini kehilangan pendapatan karena penurunan permintaan atas produk dan jasa yang ditawarkan.

Kehilangan pendapatan ini, paparnya, menjadikan kondisi UMKM semakin terhimpit oleh masalah kredit perbankan, di mana mereka pada akhirnya tidak lagi memiliki kemampuan membayar cicilan pembiayaannya.

“Saat ini pemerintah sudah mencoba membantu masalah cashflow ini dengan memberikan restrukturisasi utang mereka selama enam bulan di mana mereka tidak perlu mencicil, lalu subsidi kreditnya dari pemerintah termasuk menghapuskan pajak untuk UMKM,” jelasnya, Selasa (30/6/2020).

Teten yang mengaku turun langsung memantau kondisi UKM di berbagai wilayah itu menegaskan jika kelonggaran atau relaksasi berupa restrukturisasi pembiayaan kepada mitra penerima dana bergulir merupakan salah satu strategi penting untuk menggerakkan kembali roda perekonomian rakyat dengan menghidupkan kembali koperasi dan UMKM di sektor riil.

Dia melihat sejumlah UMKM telah mampu memanfaatkan peluang pertumbuhan e-commerce sebagai marketplace online bagi penjualan produk dan jasanya.

Berdasarkan data penjualan e-commerce dalam catatan Bank Indonesia, menunjukkan peningkatan 18% bulan lalu. Penjualan secara online itu meningkat antara lain karena memang ada kebijakan social distancing, kebijakan PSBB, lalu work from home, sehingga orang cenderung belanja lewat online.

Namun dia menyayangkan UMKM yang terhubung ke marketplace online ini baru 13% atau setara 8 juta. Karena itu, transformasi digitalisasi UMKM sekarang menjadi salah satu prioritas untuk membuka akses-akses pemasaran produk UMKM.

Dalam hal ini, strategi Kemenkop UKM antara lain adalah menjalin sejumlah kemitraan strategis, seperti dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengakomodir produk-produk hasil UKM ke dalam e-katalog dan masuk dalam pengadaan belanja pemerintah.

Kemudian, dengan pihak swasta, kerja sama juga dibangun dengan platform digital, seperti GoFood dan Gojek untuk membangkitkan kembali UMKM sektor makanan dan minuman di Indonesia.

Digitalisasi juga mendorong proses bisnis mereka lebih efisien dan bisa bersaing, serta bisa mengakses pembiayaan yang lebih besar. Menurutnya, nantinya digital record kesehatan usaha itu jauh lebih dipertimbangkan dalam memberikan referensi pembiayaan dibandingkan dengan aset. Apalagi kalau UMKM tidak punya aset, jadi kalau masih model lama, itu akan sulit.

Akan tetapi, UMKM yang menjadi mitra GoFood akan terdeketeksi cashflow-nya sehingga bank tinggal bertanya GoFood perihal perusahaan yang sehat dari segi bisnis. Itu akan mempermudah bank dalam memberikan pembiayaan.

Selain solusi di atas, lanjut Teten, kementeriannya juga mendorong UMKM untuk terus berinovasi dan melakukan adaptasi bisnis, di mana UMKM dapat menyesuaikan dengan permintaan pasar yang berkembang saat ini.

Gojek dan GoFood telah menawarkan solusi komprehensif untuk usaha UMKM kuliner maupun non-kuliner, dari hulu ke hilir, mulai dari otomasi pengelolaan bisnis hingga pengantaran. Gojek juga membuka akses bagi UMKM melalui penyediaan dapur bersama yang dapat membantu UMKM mengurangi biaya sewa dan operasional serta mendukung kebutuhan infrastruktur.

Buat UMKM, tunggu apalagi? Silahkan raih kesempatan ini untuk mengembangkan usaha dan bertahan di masa pandemic ini.*

Sumber Foto: Kemenkop UKM