Lindungi UMKM dari Dampak Buruk Wabah, Pemerintah Siapkan Rp 271 Triliun

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Jumat, 1 Mei 2020 | 04:44 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 803


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah mengguyur dana sebesar Rp 271 triliun guna membiayai penundaan pembayaran untuk angsuran pokok kredit, yang termasuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga ultramikro selama enam bulan. Cukup untuk melegakan nafas UMKM yang sedang kesulitan.

Relaksasi penundaan pembayaran cicilan pokok itu diberlakukan kepada UMKM selama enam bulan agar para pelaku usaha mampu bertahan, di tengah situasi sulit wabah virus Corona baru atau Covid-19.

“Total keduanya, untuk penundaan angsuran mencapai Rp 271 triliun-an, dari total angsuran yang ditunda selama enam bulan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Dari total Rp271 triliun itu, Sri Mulyani merinci untuk penundaan bayar cicilan pokok Kredit Usaha Rakyat, Ultra Mikro, Program Mekaar, dan kredit di Pegadaian mencapai Ro105,7 triliun.

Sedangkan untuk penundaan bayar cicilan pokok kredit UMKM di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan umum dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp165,4 triliun. Relaksasi penundaan pembayaran pokok ini diberikan kepada debitur yang terdampak situasi pandemi COVID-19.

“Kalau bank kemudian karena adanya penundaan angsuran menghadapi masalah likuiditas, pemerintah akan siapkan mekanisme interbank, namun pemerintah juga siapkan cadangan bantuan dukungan likuiditasm bagi bank yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut. Ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” jelas Sri Mulyani.

OJK Berikan Kelonggaran Kredit UMKM

Selain Kemenkeu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Mengutip pernyataan Sekar Putih Djarot, Juru bicara OJK, mengungkapkan kelonggaran cicilan ini diberikan kepada debitur UMKM yang benar-benar terdampak Covid-19 dan beritikad baik seperti sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasian harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Mengenai hal ini, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang berbagai macam bentuk relaksasi kredit mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu kredit dan lainnya.

Hasil kebijakan keringanan kredit untuk UMKM ini tentunya berdasarkan dari penyampaian Presiden Joko Widodo yang menerima adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19 dan ingin bisa mendapatkan kelonggaran cicilan kredit ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK. Simak dan pahami ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari laman resmi OJK.

Syarat Kelonggaran Kredit UMKM

Berdasarkan dari POJK 11/POJK.03/2020, berikut syarat yang harus dipenuhi para debitur UMKM yang terdampak Covid-19:

  1. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasingdi bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
  2. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
  3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/
  4. Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank.

Cara Pengajuan Keringanan Kredit UMKM

  1. OJK menghimbau kepada seluruh UMKM yang terdampak Covid-19 dan ingin mendapatkan keringanan kredit tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).
  2. Setiap bank/leasingakan memberikan pengumuman mengenai arahan pengajuan keringanan kredit melalui website dan call center
  3. Khusus debitur UMKM yang tidak termasuk dalam syarat pemenuhan keringanan kredit di atas, bank/leasingmemiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
  4. Debitur harus selalu mengikuti informasi resmi yang diberikan dari bank/leasing. Selain itu, debitur juga jangan mudah percaya dengan informasi yang sumbernya tidak jelas alias hoax.                              

Cara Lapor OJK Jika Ditagih Debt Collector 

Jika ada pihak tertentu atau debt collector yang melakukan terror penagihan cicilan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, debitur UMKM berhak melaporkannya ke pihak yang bersangkutan, antara lain:

  • Melaporkannya ke pihak bank/leasing
  • Melaporkan ke OJK dengan menghubungi nomor 157, WA 081 157 157 157 atau email ke konsumen@ojk.go.iddengan menyebutkan nama perusahaan bank/leasingdan masalah yang dihadapi

Daftar Bank dan Leasing yang Berikan Keringanan Kredit UMKM

Berikut beberapa bank di Indonesia baik bank umum, bank pembangunan daerah dan bank syariah serta perusahaan leasing yang memberikan keringanan kredit terhadap UMKM terdampak Covid-19, di antaranya:

Bank Umum: Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, Panin Bank, Permata Bank, BTPN, DBS, Bank Index, Bank Ganesha, NOBU National Bank, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, UOB Indonesia, Bank FAMA, Bank Mayapada, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI, Bank Artha Graha Internasional, Commonwealth Bank, HSBC, ICBC, P.Morgan, OK Bank Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank of China, Bank BNP Paribas Indonesia dan Bank Artos.

Bank Daerah: Bank Bjb, Bank BPD Bali, Bank NTT.

Bank Syariah: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah.

Perusahaan Leasing: Seluruh perusahaan pembiayaan yang dibawah organisasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan FIFGROUP.

Namun tak semua debitur UMKM bisa menikmati kelonggaran cicilan kredit, melainkan hanya yang benar-benar usahanya terdampak Covid-19 saja. Artinya sejak wabah Covid-19 masuk Indonesia, omset usahanya mengalami penurunan sehingga kesulitan untuk bayar cicilannya.

Sementara debitur UMKM yang tidak terdampak dan keuangan UMKM tetap dalam kondisi yang aman, maka kewajiban dalam membayar cicilan tetap harus dilaksanakan. Sebab, jika semua debitur tidak melakukan pembayaran cicilan, secara otomatis perbankan tidak berjalan dan ini hanya akan memperburuk keadaan ekonomi negara.

Bagi debitur UMKM yang pembayarannya sudah bermasalah sebelum wabah corona dan mengalami tambahan masalah akibat corona, pelaku usaha yang bersangkutan harus menghubungi perbankan maupun kantor leasing masing-masing.

Sumber Foto: Kemenkeu