Siasat Jokowi Atasi Risiko Ekonomi

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Kamis, 2 April 2020 | 18:48 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 732


Jakarta, InfoPublik - Merebaknya virus Covid-19 di berbagai negara memberikan dampak yang begitu besar di sejumlah aspek kehidupan. Bukan hanya pada sektor kesehatan tapi juga ekonomi. Kebijakan jaga jarak sosial dan kemudian jadi jaga jarak fisik membuat aktivitas ekonomi melambat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah ekonomi. "Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia," tegas Presiden, di Jakarta, Selasa (24/03/2020).

Berikut sembilan jurus Jokowi untuk mengantisipasi pelambatan ekonomi yang disebabkan oleh wabah virus Covid-19, yaitu:

1. Memangkas rencana belanja tidak prioritas di APBN dan APBD

Jokowi memerintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN dan APBD. Termasuk diantaranya memangkas anggaran perjalanan dinas pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat.

2. Kembali fokus pada kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19

Kementerian dan lembaga di pusat serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan "refocussing" kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19. 

"Baik terkait isu kesehatan maupun yang terkait isu-isu ekonomi. Landasan hukum sudah jelas Jumat, 20 Maret 2020, saya sudah tanda tangani Inpres No 4/2020, selain memerintahkan refocussing dan realokasi anggaran, Inpres ini juga memerintahkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, sekali lagi bukan hanya penanganan kesehatan masyarakat tapi juga dampak ekonomi masyarakat," tambah Presiden.

3. Menjamin ketersediaan bahan pokok, terutama lapisan bawah

Presiden Jokowi memerintahkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi kabupaten dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok utamanya untuk lapisan bawah.

"Kita harus membantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, usaha mikro dan kecil agar daya beli terjaga dan terus beraktivitas dan berproduksi," ungkap Presiden.

4. Program padat karya tunai diperbanyak

Presiden juga memerintahkan program padat karya tunai diperbanyak dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman.

"Program padat karya tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera dieksekusi," kata Presiden.

Tidak ketinggalan dana desa dan program pemerintah daerah harus mengutamakan cara-cara padat karya.

"Ini akan membantu masyarakat, membantu para buruh tani, nelayan di pedesaan di seluruh tanah air. Sekali lagi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman," ungkap Presiden.

5. Tambahan dana bagi penerima kartu sembako senilai Rp50 ribu.

Pemerintah memberikan tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp 50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp 200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun

6. Mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja dan menaikkan insentif penerimanya.

Pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja sekaligus untuk mengantispasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro dan kecil yang kehilangan omzet agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM.

Sebelumnya ditetapkan jika mereka yang menerima Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif senilai Rp 650 ribu. Namun dengan adanya Corona, Jokowi menaikkan nilai nominalnya. Alokasi anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp 10 triliun.

"Sehingga setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3-4 bulan," tambah Presiden.

7. Pemerintah membabayar Pajak Penghasilan yang selama ini dibayar pekerja.

Untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja.

"Dalam rangka memberikan tambahan penghasilan di industri pengolahan, alokasi anggaran yang diberikan sebesar Rp 8,6 triliun," ungkap Presiden.

8. Relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar dengan tujuan usaha.

Kedelapan, bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

"Asalkan digunakan untuk usaha diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan 1 tahun. Kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, diberikan kelonggaran 1 tahun," tambah Presiden.

Bank dan industri keuangan non-bank juga dilarang mengejar angsuran apalagi menggunakan debt collectoralias penagih hutang."Menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat," tegas Presiden.

9. Bantuan untuk warga yang mengambil kredit rumah bersubsidi

Kesembilan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengambil kredit rumah bersubsidi, pemerintah memberikan 2 stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun dan bantuan uang muka rumah.

"Kalau bunganya di atas 5 persen selisihnya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan bantuan pembayaran uang muka anggaran untuk pembelian rumah bersubsidi, anggaran yang disiapkan Rp 1,5 triliun," jelas Presiden.

Bantuan untuk UMKM

Tentang stimulus ekonomi hingga Rp2 triliun kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, akan ditebar seluas mungkin agar menjangkau sekitar 64 juta unit usaha kecil yang ada di Indonesia. "Kami memberikan stimulus bagi peningkatan daya beli UMKM dan disetujui oleh presiden dengan anggaran Rp2 triliun," ujar Teten dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2020).

Teten mengatakan stimulus tersebut akan diberikan dalam beberapa program yang tengah digodok oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya memberi bantuan langsung tunai senilai Rp3 juta per usaha mikro.

Rencananya, pemberian dana akan merujuk pada rekomendasi dari Dinas UMKM di daerah. Nantinya, masing-masing daerah tinggal memberi data ke pemerintah pusat.

Lalu, memberikan bantuan sebesar Rp2 juta kepada individu yang memiliki usaha mikro. Kemudian, memberi skema bantuan Rp4 juta melalui kerja sama dengan BUMN pangan, seperti Perum Bulog. Kemudian, Bulog akan mendistribusikan produk pangan ke warung-warung tradisional. Tak ketinggalan, juga memberi subsidi biaya pengantaran bagi usaha mikro yang belum masuk platform digital.

"Teknisnya ada beberapa model yang sedang kami persiapkan. Kami sedang memberikan stimulus bagi jasa antar termasuk tukang ojek online," katanya.

Selain itu, sambung Teten, pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat terhadap produk UMKM.

"Diharapkan stimulus mampu mendongkrak penjualan produk-produk UMKM dengan anggaran Rp2 triliun dan diskon 25 persen untuk konsumen 2 juta orang, sehingga diharapkan akan memberikan stimulus terhadap daya beli UMKM sebesar Rp10 triliun," jelasnya.

Bantuan Korban PHK Naik Jadi Rp4 Juta

Sementara itu, tentang memperbesar bantuan kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sektor formal menjadi Rp4 juta per orang di tengah penyebaran Covid-19 merupakan peningkatan jumlah dari usulan sebelumnya.

Karena sebelumnya, pemberian bantuan melalui BPJS Tenaga Kerja itu direncanakan selama tiga bulan di mana besaran bantuan Rp1 juta per bulan atau Rp3 juta per orang. "Kami perbesar dana untuk memberikan bantuan masing-masing Rp1 juta per insentif (atau) Rp1 juta per bulan untuk 4 bulan," ujar Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2020).

Selain itu, untuk meningkatkan keahlian, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban secara cuma-cuma. Harapannya, masyarakat dapat bertahan di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Di sektor informal, pemerintah juga memberikan bantuan berupa biaya pelatihan dan insentif melalui program Kartu Prakerja. Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran virus corona terhadap pekerja yang terkena PHK.

Biaya itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif sebesar Rp1 juta per orang. Insentif itu berasal dari kenaikan insentif penerima kartu prakerja dari sebelumnya hanya Rp650 ribu per bulan.

Sumber Foto:ANTARA/HO-Biro Pers Istana/pri