Lima Keunggulan Kartu Tani

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Rabu, 25 Maret 2020 | 05:58 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 11K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus berinovasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Kartu Tani. 

Kartu Tani ini dikeluarkan perbankan untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi. Saat ini, dalam catatan Kementan, sudah ada enam juta keping Kartu Tani yang siap diedarkan.

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, keberadaan kartu tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani.

“Dengan adanya kartu tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi, langkah ini efektif dalam menyalurkan pupuk subsidi tepat sasaran,” ungkap Sarwo Edhy, Rabu (04/03/2020).

Menurutnya, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran. Persyaratan utama mendapatkan kartu ini adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian petani mengumpulkan foto copy e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI),” jelas Sarwo Edhy.

Selanjutnya, tambah Sarwo Edhy, dilakukan unggahan data RDKK atau unggahan alokasi pupuk bersubsidi, petani pun harus hadir ke Bank yang ditunjuk yaitu Bank BRI, Mandiri unit desa atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit. 

Dalam proses ini petani menunjukkan e-KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung, kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan pembuatan buku tabungan.

Ia memaparkan bahwa setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan kartu tani dan buku tabungan. Kartu tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk subsidi. Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani data ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, petani juga bisa mengecek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah melakukan transaksi, selanjutnya pengecer menyerahkan pupuk ke petani dan transaksi selesai petani dapat membawa pulang pupuk tersebut. Tidak hanya untuk membeli pupuk, kartu tani juga berfungsi sebagai kartu debet dan alat transaksi penjualan hasil panen.

Kemudian hasil panen di-input dan muncul nilai pembayaran di server SINPI, lalu SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani, di HP petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual tersebut masuk ke rekening petani lalu dapat dicek saldo melalui ATM.

Selain manfaat tersebut, Sarwo Edhy menambahkan bahwa kartu tani juga dapat digunakan para petani untuk dapat mengajukan kredit usaha di lembaga perbankan dan keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Kartu tani digunakan untuk memverifikasi data para petani ketika melakukan pengajkuan pinjaman kredit usaha.

“Sedangkan untuk hambatan dalam pertanian adalah masih adanya petani yang belum memiliki rekening bank untuk menyimpan hasil panen mereka. Faktor lainnya adalah letak Bank yang cukup jauh dan terkendala mengenai persyaratan lainnya,” tukasnya.

Ketepatan Penyaluran Pupuk

Menurut Sarwo Edhy, Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementan dinilai mampu meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk. Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2020 sekaligus meminimalisir penyelewengan.

Selanjutnya kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Apalagi, mengingat alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020 berkurang menjadi 7,9 juta ton."Dengan berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya," tukasnya.

Data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi. Lalu distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK.

Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani."Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya.

Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 3 yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)."Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya. Dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," tegas Sarwo Edhy.

Keunggulan Kartu Tani

Sebelumnya telah dilakukan uji coba penggunaan Kartu Tani pertama kali dilakukan pada lima provinsi di Pulau Jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lalu, uji coba penggunaan Kartu Tani diperluas ke 10 provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Sarwo Edhy menjelaskan, Kartu Tani menjadi sarana akses layanan perbankan terintegrasi, yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi (e-wallet). Ada lima keunggulan Kartu Tani yaitu keunggulan pertama adanya single entry data. Di mana ada proses validasi berjenjang secara online, transparan, multifungsi.

Keunggulan kedua, tranparansi penyaluran dana subsidi melalui sistem perbankan bagi Kementerian Keuangan. Ketiga, data kebutuhan pupuk secara akurat sampai tingkat pengecer bagi Pupuk Indonesia. Kemudian keempat, Bulog dapat memproyeksikan potensi panen di suatu daerah melalui data pupuk subsidi yang disalurkan, sehingga dapat segera menyerap hasil panennya, menerima dana secara utuh, dan membeli pupuk subsidi sesuai kuota yang diberikan bagi petani.

"Sedangkan keunggulan kelima, Dinas Pertanian dapat mengetahui produktivitas lahan suatu daerah. Kartu Tani diharapkan menjadi era baru untuk mensejahterakan petani Indonesia," tambahnya.

Menutnya, Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara), yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Negara Indonesia, bekerja sama dengan Kementan dalam pembuatan Kartu Tani. Sejauh ini, setiap bank diberi tanggung jawab satu provinsi. BNI untuk Jawa Timur, BRI untuk Jawa Tengah, Bank Mandiri untuk Jawa Barat, dan BTN untuk Banten.

Saat ini, Sarwo Edhy menerangkan bahwa pengadaan Kartu Tani sudah mencapai enam juta keping. Namun, yang baru berjalan dan digunakan petani baru 10 persen atau sekitar 600 ribu keping. Adapun untuk harga pupuk bersubsidi belum ada perubahan. 

Ia mengatakan, Kementan akan terus mengkaji positif dan negatif dari program Kartu Tani. Terutama yang berkaitan dengan celah-celah penyalahgunaan subsidi pupuk di lapangan. Di sisi lain, Sarwo menegaskan bahwa pemberian pupuk bersubsidi ke depan harus memberikan dampak nyata bagi kenaikan produktivitas padi.

Sebagai informasi, tahun 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 26,6 triliun untuk 7,94 juta ton. Alokasi tersebut mengacu pada luas lahan baku sawah yang saat ini masih dipegang pemerintah yakni 7,1 juta hektare. Luas baku sawah berkaitan erat dengan area penanaman padi berikut kebutuhan pupuknya. 

Secara rinci, pupuk urea sebanyak 3,27 juta ton senilai Rp 11,34 triliun, SP-36 sebanyak 500 ribu ton senilai Rp 1,65 triliun, ZA sebanyak 750 ribu ton setara Rp 1,34 triliun, serta NPK sebanyak 2,7 juta ton dengan nilai Rp 11,12 triliun. Terakhir yakni pupuk organik atau kompos kualitas tertentu senilai Rp 1,14 triliun

Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan anggaran subsidi pupuk tiap tahunnya sangat besar. Namun, produktivitas padi tidak meningkat secara signifikan. Saat ini, rata-rata produktivitas padi hanya 5,2 ton per hektare.

Syahrul menginginkan agar rata-rata produktivitas bisa naik menjadi 7 ton per hektare. Ia sekaligus meminta Kejaksaan Agung untuk ikut melakukan pengawasan distribusi subsidi pupuk di tiap-tiap daerah. "Dipikir anggaran itu kecil kah? Sudah dikasih subsidi pupuk tapi produtitvitas tetap rendah. Saya butuh Jaksa Agung untuk ikut mengawasi ini. Jangan sampai pupuk yang sampai ke petani tidak sesuai dengan RDKK," kata Syahrul.

Pemerintah juga akan melakukan pemetaan distribusi pupuk. Saat ini pupuk didistribusikan hingga lintas pulau. Menurut dia, pupuk yang diproduksi di Kalimantan harus diperuntukkan bagi petani di Kalimantan. Dengan begitu, pengawasan dapat lebih mudah dan distribusi subsidi bisa lebih tertib.


Sumber Foto: Kementan