Insentif Perekonomian Dari Sektor Perpajakan

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Minggu, 23 Februari 2020 | 10:47 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 494


Jakarta, InfoPublik - "Status RUU Omnibus Law Perpajakan sudah masuk ke Parlemen dan kita akan roadshow untuk sosialisasi kepada publik," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Suryo Utomo, di kantor BKPM, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Sembari menunggu pembahasan di DPR, masih kata Suryo, pihaknya segera melakukan kegiatan sosialisasi UU Omnibus Law Perpajakan kepada masyarakat dan pengusaha. Kegiatannya pun akan diperluas kepada seluruh sektor dunia usaha yang bisa memanfaatkan sejumlah insentif dalam UU tersebut.

Menurut Suryo, pihak DJP pun sudah melakukan sosialisasi kepada beberapa pengusaha luar negeri mulai dari Eropa, Asia, hingga Jepang. "Kita sudah sampaikan RUU omnibus law perpajakan dengan pengusaha dari Eropa, beberapa negara Asia dan Jepang. Sudah ada empat chamber asosiasi pengusaha yang sudah dilakukan," jelasnya.

Suryo melanjutkan insentif yang diberikan pada uu omnibus law perpajakan demi meningkatkan perekonomian nasional. "Tujuan besar dari omnibus law ini bagaimana tingkatkan uang masuk ke sistem ekonomi Indonesia," ungkapnya.

Enam Pilar

Omnibus Law Perpajakan ini ada enam pilar dan 14 kebijakan yang mendukung peningkatan investasi di dalam negeri. Dikatakan Suryo, ada beberapa peraturan yang akan terdampak dari pembuatan UU yang dikenal sebagai sapu jagat ini, yaitu UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU cukai, UU PDRD, dan UU Pemda.

Pilar pertama adalah meningkatkan pendanaan investasi di tanah air. Di sini pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan menjadi 20% mulai 2023 dan seterusnya. Kedua, menurunkan tarif PPh badan bagi perusahaan go publik atau terbuka. Ketiga, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri. Keempat, penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.

Pilar kedua adalah sistem teritori untuk penghasilan luar negeri. Di mana, dalam pilar ini diatur mengenai penghasilan tertentu termasuk dividen dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Kedua, penghasilan warga negara asing (WNA) menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) hanya atas penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Pilar ketiga adalah penentuan subjek pajak orang pribadi. Di sini pemerintah memutuskan untuk menetapkan WNI yang tinggal lebih dari 183 hari di luar negeri dapat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan tidak lagi menjadi SPDN. Begitupun bagi WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari maka tercatat sebagai SPDN.

Pilar keempat adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Di sini pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP). Lalu, ada pengaturan ulang bagi sanksi administratif pajak, pabean, dan cukai. Selanjutnya mengenai imbalan bunga.

Pilar kelima adalah menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Di sini pemerintah menetapkan kebijakan perpajakan bagi transaksi elektronik yang mana penunjukan platform memungut PPN, pengenaan pajak kepada SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia. Kedua, kebijakan mengenai rasionalisasi pajak daerah yang mana dengan penetapan tarif pajak daerah yang berlaku nasional, dan evaluasi terhadap perda PDRB terhadap kebijakan fiscal nasional. Sedangkan kebijakan selanjutnya adalah relaksasi penentuan jenis barang kena cukai.

Pilar keenam adalah pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan. Di sini pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh kepada daerah.

Insentif buat Pengusaha

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut RUU omnibus law merupakan insentif yang diberikan pemerintah terhadap pengusaha. Dengan harapan, para pengusaha dapat mengembangkan bisnisnya sehingga membantu peningkatan ekonomi Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif.

“Ini semua juga sinyal kepada pengusaha jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi dengan membayar birokrat untuk simplify pajak. Jadi gunakan semua pikiran dan hati untuk menciptakan nilai tambah yang kompetitif,” ujar Sri Mulyani di depan para pengusaha di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Para pengusaha juga diharapkan dapat meningkatkan investasi di dalam negeri. Dengan demikian, perekonomian diyakini dapat tumbuh lebih kencang. Berdasarkan perhitungan Badan Kebijakan Fiskal dalam naskah akademik RUU omnibus law, pemangkasan tarif PPh badan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1% pada 2030.

Namun untuk jangka pendek, dampaknya dapat bersifat negatif yakni minus 0,09% pada 2021. Adapun pada akhir tahun periode pemerintahan Jokowi atau 2024, tambahan pertumbuhan ekonomi atas penurunan PPh badan baru mencapai 0,49%. Padahal, pada tahun tersebut, pemerintah dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,2% hingga 6,5%

Mampu Tumbuhkan Investasi 0,3 Persen

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan jika disahkan, RUU Cipta Kerja serta RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan akan meningkatkan investasi setidaknya sekitar 0,2%—0,3% pada awal pemberlakuan. 

“Kedua RUU itu memudahkan perizinan. Di samping itu, ada insentif yang kami tawarkan. Kalau cepat dilakukan, pertumbuhan realisasi investasi dari [dampak] omnibus law akan menyumbang 0,2%—0,3% di tahap pertama,” ujar Bahlil di kantor BKPM, Senin (17/2/2020). 

Khusus untuk omnibus law perpajakan, seperti yang dipaparkan pemerintah sebelumnya, ada sejumlah kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

Pertama, penurunan tarif PPh badan secara bertahap menjadi 22% untuk tahun pajak 2021 dan 2022, kemudian menjadi 20% mulai tahun pajak 2023. Kedua, penurunan tarif PPh badan yang go public menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum mulai tahun pajak 2021.

Ketiga, penghapusan PPh atas dividen sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia. Keempat, penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas penghasilan bunga. Kelima, pengaturan mengenai fasilitas perpajakan, antara lain tax holiday, super deduction, dan fasilitas pajak daerah. 

Selain itu, sejumlah media nasional juga menyoroti rencana revisi peraturan yang memuat fasilitas atau insentif tax holiday dan tax allowance. Apalagi, BKPM menjanjikan akan ada simplifikasi pemberian tax holiday bagi kegiatan usaha yang tidak masuk dalam daftar 18 industri pionir.

Sementara, terkait dengan rasionalisasi pajak daerah di omnibus law perpajakan, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif tertentu yang berbeda dengan tarif pajak daerah yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Penetapan tarif dilakukan melalui penerbitan peraturan presiden.

Bahlil berjanji akan melakukan simplifikasi atas pemberian tax holiday bagi kegiatan usaha yang selama ini tidak tercakup dalam daftar 18 industri pionir. Dia mengaku sedang membahas kebijakan tersebut bersama dengan pihak DJP.

Atur Pajak Netflix Hingga E-Commerce

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak sektor digital seperti Netflix hingga e-commerce akan diatur dalam Omnibus Law Perpajakan atau Rancangan Undang-undang Perpajakan. Sampai saat ini, pemerintah belum memiliki payung hukum yang tetap untuk bisnis tersebut.

Selain mengatur pajak digital, Omnibus Law Perpajakan bakal memayungi pelbagai hal. Misalnya mengatur penurunan tarif pajak PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen hingga 20 persen pada 2023.

Beleid itu juga akan mencantumkan relaksasi pajak PPh badan minus 3 persen untuk entitas yang melantai di bursa saham atau go public. Kemudian, pemerintah berencana menghapus deviden PPh dalam negeri dan melakukan penyesuaian terhadap tarif PPh 26.  "Lalu kita akan melakukan sistem pajak teritorial, yaitu tidak memajaki pendapatan dari luar Indonesia," Sri Mulyani menambahkan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengimbuhkan, omnibus law bakal memuat penyederhanaan berbagai perizinan investasi dan melonggarkan persyaratan penanaman modal. Tak hanya itu, omnibus law juga bakal memberikan perlindungan terhadap UMKM.

Draf RUU inisiatif pemerintah ini bakal segera disorongkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama RUU lainnya seperti Cipta Lapangan Kerja dan Ibu Kota Negara. RUU Perpajakan dan RUU Cipta Lapangan Kerja nantinya bakal memuat 11 paket.  "Semuanya mencakup instrumen regulasi untuk memperbaiki kondisi lingkungan ekonomi kita," kata Sri Mulyani.

Draf yang diajukan oleh pemerintah ini sebelumnya telah didahului dengan penyerahan surat presiden atau surpres kepada pimpinan Dewan. Surat itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Sumber Foto: Antara