SKB Satu Data Vaksinasi COVID-19, Dukung Tata Kelola Data Akurat, Mutakhir dan Terpadu

:


Oleh Elvira, Selasa, 12 Januari 2021 | 20:03 WIB - Redaktur: Elvira - 357


Siaran Pers No. 13/HM/KOMINFO/01/2021

Selasa, 12 Januari 2021

Tentang

SKB Satu Data Vaksinasi COVID-19, Dukung Tata Kelola Data Akurat, Mutakhir dan Terpadu

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (CCOVID-19).

Menurut Menteri Kominfo, penandatanganan SKB itu merupakan upaya memberikan kepastian hukum dalam mengatur Sistem Manajemen Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

"Dengan didukung oleh tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita bersama berharap agar program vaksinasi perdana yang akan dilakukan segera dapat berjalan dengan lancar," ujar Menteri Johnny usai Penandatanganan SKB tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (12/1/2020).

Menteri Kominfo menyatakan dalam dua hari terakhir pemerintah telah menyelesaikan langkah-langkah final untuk menjamin keamanan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

"Setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal COVID-19 produk dari Sinovac. Kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 yang telah dijamin aman dan memiliki tingkat efisiensi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO," paparnya.

Menteri Johnny menyatakan, hari ini pula telah menyaksikan uji coba Sistem Satu Data Vaksinasi COVID-19. Menurutnya pelaksanaan uji coba juga berjalan dengan baik, "Sistem mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi COVID-19," jelasnya.

Ada 12 diktum dalam SKB Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai ketentuan umum dan teknis Satu Data Vaksinasi COVID-19 itu. Dalam SKB ditetapkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 sebagai sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi COVID-19.

Tiga Peran Kominfo

Menteri Kominfo menjelaskan SKB tersebut mengatur pembagian kewenangan pemangku kepentingan dalam menjamin pengamanan serta pelindungan data agar vaksinasi COVID-19 dapat berjalan dengan baik.

"Kementerian Kesehatan akan menjadi wali data. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk akan menjadi pihak yang mengoperasikan, mengembangkan dan mengelola sistem informasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Menteri Johnny merinci peran Kementerian Kominfo berkaitan dengan tiga hal, yakni mendukung registrasi, integrasi data dan keamanan data pribadi.

"Pertama, mendukung integrasi aplikasi PeduliLindungi dalam sistem informasi satu data COVID-19. PeduliLindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan juga tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua," jelasnya.

Kedua, Menteri Kominfo menjelaskan kewenangan dalam melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi. Menurutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan mirroring data dengan sistem pusat data nasional yang tengah dikembangkan guna memvalidasi sasaran penerima vaksin yang datanya dikelola oleh beberapa kementerian dan lembaga.

"Ketiga, melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan handal. Hal ini dilakukan Kementerian Kominfo untuk memastikan penerapan prinsip perlindungan data pribadi serta keamanan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasional sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19," paparnya.

Menurut Menteri Johnny, tiga hal tersebut mungkin terlihat sederhana, akan tetapi saat ini pelindungan data menjadi imperatif, "Saat ini untuk memastikan keamanan data pemilik data menjadi imperatif yang payung hukumnya harus dicari dan dibentuk agar tata kelola ini dapat brjalan dengan baik," jelasnya.

Pelindungan Data Pribadi

Dalam sambutan usai penandatanganan SKB, Menteri Kominfo menyatakan arti penting pelindungan data. Menurutnya dunia saat ini bertarung dari ruang fisik ke ruang digital. Pertarungan dalam ruang digital ditandai dengan pemanfaatan penggunaan tata kelola manajemen data atau data flow dalam negeri maupun cross-border data flow dalam Forum G20, United Nations, ITU Members Meeting, ASEAN-China Meeting dan beberapa forum internasional lain.

"Beberapa kali saya menyampaikan dalam event internasional untuk memastikan agar flow data cross border tidak mengganggu atau menghambat kepentingan nasional negara yang bersangkutan, termasuk kepentingan Indonesia," paparnya.

Menteri Johnny menekankan prinsip lawfullness, transparency, fairness dan resiprocal. Apalagi saat ini, menurut Menteri Kominfo, Satu Data COVID-19 menyangkut data 181,5 juta penduduk usia produktif yang menjadi kekuatan fundamental untuk Indonesia.

"Dan karenanya pelindungan terhadap data penduduk di usia produktif itu harus terjaga dengan baik, digunakan dengan baik, jangan sampai missuse dan jangan sampai unlawfull, ini yang harus kita jaga dengan baik," imbuhnya.

Menurut Menteri Johnny, pemanfaatan informasi berkaitan dengan data pribadi akan bergantung pada regulasi sektoral. Namun, menurutnya menjadi tugas Kementerian Kominfo untuk memastikan pelindungan data pribadi.

"Termasuk Undang-Undang Kesehatan, dimana Kementerian Kesehatan sebagai wali data untuk COVID-19. Kementerian Kominfo harus memastikan dan perlindungan terhadap data pribadi yang dalam hari-hari terakhir ini," ujarnya.

Menteri Kominfo menyatakan mulai besok akan dikirimkan SMS Blast untuk menjangkau yang para nakes yang akan segera mengikuti proses vaksinasi. "Saya berharap pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan dengan baik dan saya berterima kasih kepada rekan-rekan PT Telkom yang terus membangun kapasitas dan kemampuan aplikasi PeduliLindungi," paparnya.

Menteri Johnny menegaskan kolaborasi dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi menjadi bagian penting untuk mendukung Program Presiden Joko Widodo.

"Menggunakan seluruh network telekomunikasi kita sebarkan SMS Blast itu. Kementerian Kominfo beserta ekosistemnya dapat mendukung Kementerian Kesehatan dan kementerian lembaga lainnya. Secara khusus mendukung program Presiden yang menyukseskan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Segera kita memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kominfo Johnny G. Plate didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail. Sedangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin didampingi Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuono, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.

Turut hadir Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Ririek Andriansyah, Direktur Digital Business PT Telekomunikasi Indonesia Muhammad Fajrin Rasyid serta jajaran pejabat tinggi madya lingkup Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, jajaran Direksi BPJS Kesehatan, PT Bio Farma dan PT Telekomunikasi Indonesia.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo