Pentingnya Melindungi Data Pribadi di Dunia Digital

:


Oleh Wawan Budiyanto, Jumat, 11 September 2020 | 19:53 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Teknologi informasi melalui internet membuka banyak kesempatan dan peluang dalam pengembangan pertukaran informasi. Peredaran data dan informasi di dunia maya berlangsung dengan amat cepat dan dinamis.

Indonesia, sebagai negara ke-4 dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia, tentu merasakan juga derasnya arus informasi yang terjadi di dunia maya. Data We are Social pada Januari 2020 mencatat ada 175,4 juta pengguna internet di Indonesia dengan penetrasi sebesar 64 persen.

Itu artinya, hampir seluruh masyarakat Indonesia sudah dapat menikmati jaringan internet dan aktif berkegiatan di dunia maya.

Pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2020 sebagai Bencana Nasional Nonalam, kemudian mendorong perubahan pola hidup konsumen yang signifikan, terutama di dunia maya.

Sejak diberlakukannya kebijakan social distancing oleh Pemerintah tanggal 15 Maret 2020, mayoritas kegiatan berubah ke arah daring atau virtual. Data dari Analytics Data Advertising (ADA) menunjukkan adanya penurunan kunjungan ke mal dan pusat perbelanjaan sebesar 50 persen yang diikuti oleh meningkatnya penggunaan aplikasi belanja daring sebesar 400 persen pada pertengahan Maret 2020.

Perubahan perilaku konsumen juga terjadi pada produk finansial. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan akumulasi penyaluran pinjaman online sebesar 17,05 persen pada Februari 2020 dibandingkan Desember 2019. Namun, hal itu juga diikuti oleh maraknya financial technology (fintech) ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sejak Januari 2020 sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal.

Bertambahnya kegiatan yang dilakukan di platform daring, seperti transaksi keuangan online maupun belanja di e-commerce kemudian membuat risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi semakin besar.

Selama tahun 2020, lebih dari 100 juta data pribadi bocor dan diperjualbelikan di platform digital. E-commerce menjadi salah satu kluster kebocoran data konsumen.

Kondisi inilah yang membuat pengesahan RUU PDP menjadi sangat mendesak. Apalagi melihat kondisi mayoritas negara-negara di dunia yang telah memiliki UU PDP versi mereka sendiri. Dari 186 negara, 126 di antaranya telah memiliki pedoman atau UU PDP, termasuk negara tetangga, seperti Singapura, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Kekosongan regulasi dalam konstitusi ini akhirnya menjadi polemik dan bahkan tidak jarang membuat persoalan hukum tidak dapat terselesaikan dengan semestinya.

Perlindungan data pribadi konsumen akan sangat menentukan tingkat kepercayaan bagi bisnis digital dan iklim ekonimi digital Indonesia sehingga regulasi yang jelas dan tegas menjadi sangat penting untuk segera diwujudkan.

Oleh karena itu, dalam mempercepat penyelesaian RUU PDP serta menginformasikan pentingnya menjaga keamanan data pribadi, Pemerintah melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Komisi I DPR RI menyelenggarakan Webinar secara daring (online) melalui platform aplikasi ZOOM Cloud Meeting dengan tema "RUU PDP sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital".

Webinar akan dilaksanakan pada Sabtu, 12 September 2020, pukul 15.00 WIB - selesai dan disiarkan langsung melalui youtube DJIKP.

Kegiatan akan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof. Dr. Widodo Muktiyo dan Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia, Adrian Gunadi.

Kegiatan Sosialisasi ini akan diikuti oleh 150 orang yang meliputi unsur pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Tujuan dari penyelenggaraan Webinar adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah dalam mempercepat penyelesaian RUU PDP serta memberikan pemahaman kepada pelaku bisnis digital dan masyarakat sebagai konsumen akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi. (Foto: ANTARA)