Konsultasi Publik Peraturan Menteri Kominfo tentang Jasa Telekomunikasi

:


Oleh Elvira, Sabtu, 4 April 2020 | 09:41 WIB - Redaktur: Elvira - 810


 Siaran Pers No. 52/HM/KOMINFO/04/2020

Kamis, 2 April 2020

tentang

Konsultasi Publik Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi  

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan konsultasi publik substansi  Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi. Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui email subditjastel@mail.kominfo.go.id dari tanggal 2 April s.d. 9 April 2020.

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo dimaksud disusun dalam rangka memberikan insentif kebijakan bidang penyelenggaraan telekomunikasi terkait dengan peningkatan kemudahan berusaha “ease of doing business” dan efisiensi industri. Adapun pemberian insentif kebijakan tersebut terkait dengan:

  • optimalisasi atas utilisasi infrastruktur telekomunikasi khususnya infrastruktur Universal Service Obligation(USO) dalam rangka mendorong penetrasi dan pemerataan layanan telekomunikasi bagi masyarakat, termasuk pada wilayah 3T;
  • redefinisi layanan pada penyelenggaraan jasa telekomunikasi Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dalam rangka mengakomodir efisiensi model bisnis industri dan perkembangan teknologi;
  • peningkatan kemudahan berusaha bagi UMKM sebagai pelaksana jual kembali (reseller) layanan telekomunikasi; dan
  • peningkatan fleksibilitas penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk jenis penyelenggaraaan dengan layanan Jasa Akses Internet (ISP) dan Sistem Komunikasi Data (Siskomdat) terkait dengan Internet of Things.

Sesuai dengan prinsip simplifikasi regulasi, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini akan menjadi Peraturan Menteri Kominfo baru yang mencabut dan menggantikan PM Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (PM No. 13/2019) sehingga materi muatannya selain mengatur insentif kebijakan sebagaimana dijelaskan di atas juga akan memuat ketentuan-ketentuan lain mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM No. 13/2019 dan tidak perlu diubah. 

 

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo