:
Siaran Pers No.43/HM/KOMINFO/03/2020
Rabu, 18 Maret 2020
tentang
Konsultasi Publik RPM mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI
Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya berkaitan dengan peran serta masyarakat.
RPM tersebut disusun sebagai implementasi pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler dengan menggunakan identifikasi IMEI. Penyesuaian pengaturan dibutuhkan untuk memberikan dasar dalam pengaturan IMEI dan Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) yang terintegrasi dengan CEIR dan SIINAS sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh Pemerintah.
Ada perubahan 8 pasal, penghapusan 1 pasal dan penambahan pasal dalam RPM tentang IMEI ini. Secara rinci perubahan tersebut antara lain:
1) Setiap Penyelenggara wajib mengidentifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebelumdiberikan akses layanan jaringan bergerak seluler;
2) Identifikasi dilakukan dengan melakukan verifikasi data identitas perangkat dengan EIR;
3) Data Identitas Perangkat yang telah terverifikasi selanjutnya disimpan dibasis data perangkat EIR tiap penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai Daftar IMEI yang sudah di-pairing; dan
4) Daftar IMEI yang sudah di-pairing dapat diberikan akses layanan jaringan bergerak seluler.
1) diberikan akses jaringan bergerak seluler; dan
2) dikenakan pembatasan akses jaringan bergerak seluler.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap RPM mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id,dimas_yanuarsyah@postel.go.id, roffi_hafizh@postel.go.id, dan siti_n@postel.go.id dari 18 s.d. 25 Maret 2020.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo