:
Oleh Elvira Inda Sari, Kamis, 12 Maret 2020 | 19:39 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 1K
Siaran Pers No. 35/HM/KOMINFO/03/2020
Kamis, 12 Maret 2020
Tentang
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Penyusunan RPM tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dimaksudkan sebagai salah satu peraturan pelaksanaan atas PP PSTE. Adapun materi muatan RPM dimaksud sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan naskah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk diberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud.
Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat diunduh pada https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4752/Draft%20RPM%20PSE%20Privat%2010%20Maret%202020-_0.pdf
Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan melalui alamat email: takel.aptika@kominfo.go.id selambat-lambatnya tanggal 26 Maret 2020.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo