Selesaikan RPM PSE Lingkup Privat, Menkominfo Harap Tingkatkan Investasi Sektor Informatika

:


Oleh Elvira Inda Sari, Selasa, 10 Maret 2020 | 17:46 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 385


Siaran Pers No. 34/HM/KOMINFO/02/2020

Selasa, 10 Maret 2020

Tentang

Selesaikan RPM PSE Lingkup Privat, Menkominfo Harap Tingkatkan Investasi Sektor Informatika

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah selesai dan siap diserahkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk proses penyusunan perundangan selanjutnya.

"Kominfo telah menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Menteri. Hari ini dapat disampaikan bahwa RPM sudah disiapkan dan selesai. Hari ini disampaikan ke Kementerian Polhukam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundangan," tuturnya dalam Konferensi Pers tentang Permen Kominfo mengenai Aturan Teknis PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Selasa (10/3/2020) sore.

Menurut Menteri Johnny, pada saat yang sama, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait agar bisa mempercepat aturan teknis yang menjadi acuan tata kelola PSE lingkup privat. 

"Di saat yang sama dilaksanakan sinkronisasi. Dan selanjutnya setelah dibahas di Kemenko Polhukam akan dilakukan uji publik untuk mendapat masukan masyarakat," tambahnya.

Menurut Menkominfo, aturan teknis sebagai implementasi dari UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan mengatur lebih detil mengenai tata cara pengelolaan PSE lingkup privat. "Untuk aturan lingkup publik akan diatur tersendiri," jelasnya. 

RPM PSE Lingkup Privat itu terdiri dari 9 BAB dan 34 Pasal. Seluruh isinya disebut Menteri Johnny mengatur secara lebih teknis dari PP No.71 Tahun 2019 tentang PSE. "Substansi detil belum bisa disampaikan, masih butuh pembahasan detil di Menko Polhukam. Yang jelas ada pengaturan soal teknis hak dan kewajiban, mekanisme dan tata cara perizinan, tugas dan kewajiban dan hak dan kewajiban termasuk sanksi yang diatur dalam UU ITE ini dijabarkan lebih teknis," ungkap Menteri Kominfo yang didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

 

Perhatikan Kepentingan Nasional

PP No 71 Tahun 2019 merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Dalam PP itu diatur lebih jelas mengenai batasan definisi publik dan privat berdampak pada kewajiban pelaku usaha lain seperti soal pendaftaran sistem elektronik. 

Menteri Kominfo mengharapkan pengaturan dalam PM tentang PSE Lingkup Privat ini akan menjadi acuan bagi investor di bidang data dan komputasi awan (cloud computing). "Kita mengacu pada UU dan PP yang ada. Tentunya tata kelola data diatur yang baik. Saat ini ada aturannya dulu, nanti kalau investasi bisa mengacu ke aturan ini," ungkapnya.

Menteri Johnny menegaskan bahwa aturan yang disusun ini tetap memperhatikan kepentingan bangsa dan negara. "Kita semua tahu bahwa data adalah resources yang penting bagi bangsa dan negara. Ini semua dibuat supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan national interest. Mengakomodasi semua industri dari global campany dan local company dengan memperhatikan national interest," tandasnya.

Menurut Menteri Kominfo RPM tentang PSE Lingkup Privat sudah disiapkan sejak awal Januari 2020. "Ini persiapan yang cepat, biasanya PM lama sekali melibatkan banyak sekali pejabat dan instansi yang terkait. Karena Presiden minta diselesaikan cepat untuk kepentingan penyelenggaraan sistem elektronik privat," paparnya.

Menteri Kominfo mengharapkan dengan adanya aturan ini akan dapat membuka peluang investasi lebih besar. "Ini diatur agar keputusan investor di bidang data dan komitmen investor akan lebih besar. Sebab investor bisa mengacu ke sini dan ambil keputusan investasi," tutupnya seraya menyatakan rincian detil tentang aturan akan dimuat dalam website Kementerian Kominfo untuk proses uji publik. 

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo