Jelang KTT ke-3 RCEP, Dirjen PPI: Substansi RCEP Selesai Tahun ini

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 23 Oktober 2019 | 14:49 WIB - - 377


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengungkapkan, Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiations Committee/TNC) tengah bersiap melaporkan status perkembangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) kepada para Menteri RCEP pada 1 November 2019 di Bangkok, Thailand. Iman yang juga merupakan Ketua Komite Perundingan Perdagangan (TNC Chair) menjelaskan berbagai hal terkait perkembangan RCEP pada konferensi pers yang berlangsung di kantor Kemendag, Jakarta, hari ini, Selasa (22/10).

"Tahun ini kita fokus pada penyelesaian RCEP secara substansi. Perundingan akses pasar yang saat ini hampir selesai masih terus didorong secara intensif. Rencananya, pada 31 Oktober nanti TNC akan duduk bersama menyelesaikan teks perundingan yang masih memerlukan konfirmasi penyelesaian dari beberapa negara anggota atas beberapa isu sehingga dapat dilaporkan kepada Menteri RCEP yang akan bertemu 1 November 2019. Capaian tersebut, selanjutnya, akan dilaporkan kepada para Pemimpin Negara RCEP pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-3 RCEP yang dijadwalkan pada 4 November 2019," jelas Iman.

Iman menjelaskan, beberapa hal yang dirundingkan dalam RCEP, yaitu akses pasar (market access), teks peraturan (rules/texts), dan hal-hal terkait usaha kecil menengah (SMEs), serta kerja sama ekonomi dan teknis. Perundingan akses pasar mencakup perdagangan barang, perdagangan jasa (jasa keuangan dan telekomunikasi), dan investasi.

Sedangkan, perundingan teks peraturan mencakup ketentuan umum, instutisional, dan akhir, termasuk ketentuan pengecualian; pengamanan perdagangan; keterangan asal dan ketentuan spesifikasi produk; prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan; sanitasi dan fitosanitari (SPS); standar, peraturan teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian; movement of natural person; hak kekayaan intelektual; kompetisi; niaga elektronik; pengadaan belanja pemerintah; dan penyelesaian sengketa.

Setelah lebih dari tujuh tahun berunding, perundingan akses pasar hampir selesai. Iman menyebutkan, perundingan akses pasar yang terbagi dalam sektor perdagangan barang, jasa, dan investasi diselesaikan secara bilateral. Kesepuluh negara ASEAN masing-masing berunding secara bilateral dengan keenam negara mitra terkait ketiga sektor dalam perundingan akses pasar tersebut.

Apabila ditotal, maka ada 225 pasangan bilateral yang akan saling sepakat. Saat ini, sebanyak 185 pasangan bilateral telah menyepakati poin-poin perundingan dan 32 pasangan bilateral masih berproses menuju kesepakatan. Sedangkan, 8 pasangan bilateral sisanya masih memiliki kesenjangan yang dalam menuju kesepakatan.

Sementara, tekait perundingan teks peraturan, terdapat 29 bagian teks yang dinegosiasikan, terdiri dari preamble, chapters, dan annexes. Sebanyak 22 chapters, termasuk preamble telah diselesaikan; terdapat 3 chapters yang secara teknis telah diselesaikan; dan 4 annexes masih dalam proses penyelesaian.

"Untuk itu, perundingan akses pasar perlu didorong lebih intensif karena penyelesaiannya akan tergambar di dalam empat annexes yang tersisa untuk diselesaikan. Sementara itu, tiga chapters yang telah selesai secara teknis, tinggal menunggu konfirmasi persetujuan dari beberapa negara," jelas Iman.

Iman juga secara khusus menjelaskan bahwa mekanisme Investor State Dispute Setlement (ISDS) tidak dimasukkan ke dalam chapter investasi dalam RCEP, melainkan akan dimasukkan dalam konteks general review. "Pemerintah menyadari bahwa penanganan ISDS cukup sensitif dan para perunding juga menerima banyak masukan dari lapisan masyarakat. Untuk itu, ISDS baru akan diperkenalkan apabila keenambelas negara RCEP memasukkannyadalam konteks general review lima tahun setelah implementasi RCEP (entry into force)," jelas Iman.

Selama berunding lebih dari tujuh tahun, terdapat beberapa tantangan umum yang dihadapi. Mengingat beberapa negara anggota RCEP juga menjadi anggota dari blok perdagangan lain, sering kali tingkat ambisi dalam perundingan perdagangan lain terbawa ke dalam perundingan RCEP. Selain itu, perubahan kabinet dan pemerintahan juga membuat proses perundingan RCEP sedikit melambat. Sensivitas masing-masing negara ASEAN yang berbeda-beda terhadap mitra runding juga menjadi tantangan tersendiri karena membuat soliditas ASEAN melemah.

"Perundingan RCEP juga memiliki tantangan khusus dalam aspek akses pasar. Hal ini disebabkan tidak semua negara mitra memiliki perjanjian perdagangan bebas bilateral. Sementara untuk ASEAN, dari segi tingkat liberalisasi, komitmen tarif liberalisasi di antara ASEAN+1 FTAs berbeda-beda sehingga rata-rata tarifnya tidak bisa secara khusus dikomitmenkan dalam RCEP," jelas Iman.

Sekilas Mengenai Perundingan RCEP
Indonesia mencetuskan gagasan perundingan RCEP pada awal 2011 saat menjabat Keketuaan ASEAN. RCEP kemudian diadopsi sebagai prakarsa ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-19 yang berlangsung 14--19 November 2011 di Bali. RCEP didukung enam negara mitra FTA ASEAN pada Agustus 2012 dan diluncurkan 16 Kepala Negara/Pemerintahan pada KTT ASEAN ke-21 pada 18--20 November 2012.

Keenambelas Kepala/Pemerintahan peserta RCEP yaitu sepuluh negara ASEAN dan Australia, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Perundingan RCEP telah dilaksanakan sebanyak 28 kali putaran. Perundingan putaran pertama berlangsung pada 9--13 Mei 2013 di Brunei Darussalam dan perundingan ke-28 di Da Nang, Vietnam. Secara total, perundingan RCEP telah melalui 2 kali penyelenggaraan KTT, 28 putaran perundingan, 7 Pertemuan Reguler Para Menteri RCEP, 9 Pertemuan Intersesi TNC Para Menteri RCEP, 7 Pertemuan Intersesi TNC, dan lebih banyak lagi Pertemuan Intersesi di tingkat working groups/subworking groups.

Adapun peranan Indonesia dalam perundingan RCEP yaitu selain sebagai pencetus, Indonesia juga berperan sebagai Koordinator Negara (country coordinator) ASEAN untuk RCEP sejak Februari 2013. Mewakili TNC, Indonesia dari waktu ke waktu menyampaikan laporan perkembangan perundingan kepada para Menteri RCEP secara berkala maupun pada waktu-waktu tertentu. Indonesia juga aktif sebagai Ketua Kelompok Kerja (Working Groups) terkait usaha kecil menengah (SMEs), kerja sama ekonomi dan teknis (economic and technical cooperation), SPS, pengamanan perdagangan (trade remedies), dan niaga elektronik (e-commerce).

Iman juga menekankan, RCEP merupakan blok perdagangan bebas regional terbesar di dunia dengan beberapa anggota yang juga menjadi bagian dari blok perdagangan regional lainnya, seperti ASEAN dan Trans-Pacific Partnership (TPP)-11 (CPTPP). Untuk itu, RCEP merupakan wujud perluasan dan pendalaman rantai nilai regional (regional value chains) yang terbentuk melalui ASEAN+1 FTAs. Secara keseluruhan, RCEP juga mencakup 3,5 miliar penduduk.

"Dengan melihat kapasitas negara-negara RCEP tersebut, kami yakin RCEP akan menjadi 'game changer' di tengah lesunya sistem perdagangan multilateral di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan ketidakpastian ekonomi global sebagai akibat dari perang dagang, tekanan perdagangan, tantangan keamanan, risiko geoekonomik, dan sebagainya," pungkas Iman.

--selesai--

Informasi lebih lanjut hubungi:
Olvy Andrianita
Kepala Biro Humas
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711
e-mail: pusathumas@kemendag.go.id