Proses Pemeriksaan Awal Terhadap Dugaan Pelanggaran Seorang PNS di lingkungan Kementerian Kominfo

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 22 Oktober 2019 | 08:38 WIB - - 371


Jakarta, InfoPublik - Terkait dengan viralnya informasi melalui media sosial atas postingan yang diduga dilakukan oleh seorang PNS di lingkungan Kementerian Kominfo, dengan ini disampaikan 3 (tiga) hal sebagai berikut.

Pada Jumat (18/10) Kementerian Kominfo telah melakukan proses pemeriksaan awal terhadap HP, seorang PNS pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk kelancaran pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010, yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KPI sejak Jumat (18/10/2019) sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Selanjutnya, tim pemeriksa yang telah dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dimaksud untuk merekomendasikan bentuk hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id