Cegah Korupsi Melalui Layanan Host to Host BPHTB di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 10 Oktober 2019 | 15:30 WIB - - 650


Kubu Raya, Kalimantan Barat - Korupsi di Indonesia kian semakin memprihatinkan. Media massa tidak henti memberitakan terjadinya tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh pejabat publik dan pihak-pihak yang terkait dengan pejabat publik tersebut. Langkah-langkah pemberantasan korupsi terus dilakukan, yang salah satunya melalui layanan host to host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Layanan ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

"Host to host antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat merupakan layanan terintegrasi antara dua instansi. Dalam rangka memberikan pelayanan secara daring yang bertujuan untuk menekan kemungkinan kebocoran atau kecurangan," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Sigit Wahyudi, dalam acara peluncuran host to host yang bersamaan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Sigit Wahyudi menjelaskan tujuan pelayanan ini adalah untuk meningkatkan mutu BPHTB itu sendiri ke masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan BPHTB yang menjadi pendapatan asli daerah. Demi percepatan pembangunan, serta menutup peluang terjadinya kecurangan atau tindakan koruptif lainnya.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dalam berbagai aspek. "Ini merupakan bentuk komitmen bersama dan diwujudkan dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian kerjasama oleh Pemerintah Kab/Kota se-Kalimantan Barat," kata Muda Mahendrawan.

Layanan ini diharapkan dapat mempercepat, mempermudah, serta menyederhanakan proses melalui pemanfaatan secara maksimal, jaringan teknologi informasi atau by online system. Sehingga masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya layanan host to host BPHTB.

Host to host BPHTB ini nantinya akan muncul semacam notifikasi yg menunjukkan bahwa BPHTB yg di lampirkan pada saat pendaftaran SK Hak atau proses Balik Nama sudah terverifikasi atau belum. Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor pertanahan.

Layanan yang dikerjakan penuh secara sistem oleh Pusdatin ini, merupakan tindak lanjut MoU dan perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat di Kantor Gubernur pada tanggal 25 April 2019 yang disaksikan oleh Gubernur, Pimpinan KPK, Kejati dan Kapolda Kalbar. (TA)