KPK, Polri, PPATK, dan Kejagung Dukung Penuh KLHK pada Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 24 Juli 2019 | 15:25 WIB - - 502


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 24 Juli 2019. Komitmen bersama melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ditegaskan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin, Plt Jampidum, Ali Mukartono, Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Muhammad Fadhil Imran dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari Selasa (23/07) di Auditorium Soedjarwo, Gd. Manggala Wanabakti , Jakarta.

Rakor ini menghadirkan para mitra penegakan hukum seperti KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, PPATK serta dengan peserta lebih dari 1.500 orang terdiri dari Polhut, SPORC, Pengawas LH, dan Penyidik PNS dari seluruh Indonesia.

Rasio Sani menyampaikan bahwa Rakor Gakkum 2019 ini untuk menegaskan komitmen aparat penegakan hukum dalam melawan kejahatan LHK.

"Rakor ini diharapkan dapat memperkuat serta mensinergikan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia," ujar Rasio Sani.

Pada kesempatan ini Rasio Sani juga menyampaikan pesan Menteri LHK, Siti Nurbaya terkait perlunya corrective actions untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Langkah-langkah korektif yang dapat diambil yakni penguatan tata kelola yang baik dan kolaboratif, penerapan kebijakan publik yang berbasis pendekatan lanskap atau landscape approach, penguatan akses publik untuk keadilan sosial, penerapan instrumen ekonomi dan pasar, dan penegakan hukum yang efektif.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mohammad Fadil Imran, menyampaikan bahwa Kepolisian RI mendukung penuh KLHK dalam pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan sumber daya dan kekuasaan yang besar serta terorganisir. Kepolisian RI juga mendorong kerjasama dengan KLHK dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, utamanya melalui penegakan hukum multidoor, dengan menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.

Sejalan dengan yang diungkapkan Kepolisian RI, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin pun menyampaikan dukungan yang bisa diberikan oleh lembaganya. Menurutnya peranan lembaganya dalam membantu KLHK mengungkap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ada pada pengkombinasian pendekatan penegakan hukum follow the suspect dengan pendekatan follow the money, yang kewenangannya ada di PPATK. Berbagai transaksi mencurigakan yang diduga terkait kejahatan LHK dapat ditelusuri melalui transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan pelaku kejahatan.

Senada dengan hal tersebut, Jaksa Agung yang diwakili oleh Plt. Jampidum, Ali Mukartono, menyampaikan pendekatan multidoor yang akan diterapkan nantinya selain bersifat represif juga haruslah bersifat preventif, mengingat perusakan lingkungan sering diawali dengan adanya bentuk-bentuk penyimpangan seperti penyimpang perizinan tata ruang, pajak, korupsi, bahkan pencucian uang, sehingga penegakan hukum harus bekerjasama dengan stakeholder lainnya untuk melakukan langkah-langkah antisipatif dengan memaksimalkan pendekatan multidoor.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo pun mengamini perlunya kerjasama dan koordinasi antar para penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dirinya menambahkan jika perlu ditekankan juga faktor pencegahan melalui sosialisasi, pemberdayaan.

Pada kesempatan itu KLHK memberikan penghargaan kepada Ketua KPK, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia; dan Kepala PPATK, atas dukungan dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330