Jawa Timur Komitmen Jadi Barometer Pengendalian Pemanfaatan Ruang

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 11 Juli 2019 | 15:53 WIB - - 1K


Surabaya, InfoPublik - Hingga saat ini, pengawasan teknis belum sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi yang memiliki portofolio bidang penataan ruang, perlu melakukan pengawasan teknis penataan ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal tersebut disampaikan Budi Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) pada saat membuka Lokakarya Pengawasan Teknis Penataan Ruang, di Surabaya (8/7).

Budi Situmorang menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), pengawasan teknis terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang di daerah merupakan wewenang Pemerintah, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN. “Pengawasan seharusnya memang tidak dilakukan oleh instansi yang juga menyusun rencana tata ruang dan melaksanakan pemanfaatan ruang,” imbuh Budi Situmorang.

Lebih lanjut, kompleksitas pelaksanaan pengawasan ini akan dibantu dengan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK). Juga, dengan pelibatan aktif Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Pertanahan sebagai instansi vertikal Kementerian ATR/BPN. Ini merupakan terobosan agar pelaksanaan pengawasan teknis dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Dalam lokakarya yang dihadiri oleh lebih dari 150 peserta dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur dan NTB ini, Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk menjadi barometer pengendalian pemanfaatan ruang yang terdepan. Hal ini, ditandai dengan tingginya progres pengisian SIWASTEK, yang mencapai 86% pada hari kedua. Adapun nilai tertinggi progres pengisian SIWASTEK diraih oleh Kabupaten Jember dengan progres 98%, dengan diikuti oleh Kota Batu 76%. “Progres yang dicapai Kabupaten Jember ini harus menjadi penyemangat bagi Kabupaten/Kota lainnya untuk segera melakukan pengisian SIWASTEK,” ungkap Ahmad Syaiku, Kasubdit Perencanaan dan Pedoman.

Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV, Harris Simanjuntak, menambahkan, pengawasan teknis dilakukan terhadap aspek pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, serta pelaksanaan penataan ruang yang terdiri dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. “Kita akan lihat secara keseluruhan, aspek mana yang masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Jika semua aspek sudah bagus, maka ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Harris Simanjuntak juga berharap melalui pengawasan teknis, peran Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ini akan diperkuat, bukan hanya pada urusan penerbitan hak atas tanah, namun juga sebagai pengawas dan verifikator penyelenggaraan penataan ruang di daerah. (SHA/NA)