KLHK Luncurkan Tinjauan Kebijakan Pertumbuhan Hijau Indonesia 2019

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 11 Juli 2019 | 15:38 WIB - - 414


Jakarta, InfoPublik - KLHK meluncurkan Tinjauan Kebijakan Pertumbuhan Hijau (Green Growth Policy Review/GGPR) untuk Indonesia Tahun 2019, di Jakarta, (10/7). GGPR ini menelaah kerangka kebijakan Indonesia untuk pertumbuhan hijau. Dalam dokumen ini juga mengkaji tingkat efektivitas penyertaan aspek-aspek pertumbuhan hijau ke dalam kebijakan perekonomian, dan perencanaan pembangunan.

Selain itu, GGPR menyajikan 49 rekomendasi untuk meningkatkan koherensi, efisiensi, dan efektivitas kebijakan. Secara khusus, GGPR menekankan pada hubungan antara guna lahan, ekosistem, dan perubahan iklim.

“Dokumen ini sangat penting, karena menggambarkan berbagai keadaan di Indonesia, secara jujur dan terbuka. Dengan memiliki dokumen ini, sebagai ukuran atau standar, kita dapat menyusun langkah-langkah dalam rangka mengatasi perubahan iklim, untuk mencapai pembangunan yang berdimensi lingkungan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.

Kajian ini, dilakukan oleh organisasi yang independen, yaitu The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyediakan forum bagi 36 negara anggotanya untuk bekerja sama mengatasi tantangan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkaitan dengan globalisasi.

OECD GGPR Indonesia telah memberikan penilaian independen yang berbasis bukti, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk membantu Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa pertimbangan pertumbuhan hijau diintegrasikan ke dalam proses perencanaan yang relevan, kebijakan ekonomi dan sektoral, serta selaras dengan lanskap sosial dan etno-budaya yang ada di Indonesia

OECD Environment Director, Rodolfo Lacy, menjelaskan OECD menyediakan wadah bagi pemerintah negara–negara untuk saling membandingkan kebijakan, mencari jalan keluar pelbagai permasalahan yang dihadapi bersama, mengenali praktik baik, dan bekerja sama mengoordinasikan kebijakan dalam dan luar negeri.

“Indonesia adalah satu dari lima perekonomian berkembang yang memiliki kemitraan penting dengan OECD. Green Growth Policy Review yang dilaksanakan untuk pertama kalinya di Indonesia berlangsung dalam konteks kemitraan yang saling menguntungkan ini,” tutur Rodolfo Lacy.

Adapun beberapa rekomendasi utama yang dimuat dalam dokumen OECD GGPR Indonesia, antara lain:
a. Terus membangun kapasitas, terutama di antara otoritas provinsi dan kabupaten untuk mengimplementasikan undang-undang dan peraturan terkait,
b. Memastikan koherensi antara tujuan pengembangan sektoral dan tujuan pembangunan berkelanjutan,
c. Memanfaatkan instrumen berbasis pasar dengan lebih baik. Secara khusus, menggunakan pajak untuk mendorong produksi dan konsumsi kegiatan dan produk yang lebih ramah lingkungan,
d. Melanjutkan berbagai kebijakan dan aksi inisiatif yang mendukung penggunaan lahan yang lebih berkelanjutan, termasuk perhutanan sosial.

Disamping KLHK, Kementerian dan Lembaga juga telah terlibat dan berkontribusi terhadap pelaksanaan kajian ini, khususnya Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, serta pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, akademisi, dan dunia usaha.

Setelah acara peluncuran selesai, dilanjutkan dengan Talkshow dengan empat narasumber terdiri dari Direktur Lingkungan OECD Rodolfo Lacy, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman, Deputi Bidang Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, dan Direktur Sumber Daya Mineral, Energi dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas Josaphat Rizal Primana.

Turut hadir pada acara tersebut yaitu Duta Besar/perwakilan Kedutaan Besar, jajaran Pejabat Tinggi Madya dan Pratama KLHK, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Bappenas, BMKG, dan key partner OECD.


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK,
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330