Pemerintah Pantau Langsung Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

:


Oleh Irvina Falah, Senin, 1 Juli 2019 | 11:04 WIB - - 935


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengawasi kinerja penyelenggaraan penataan ruang kabupaten/kota melalui pelaksanaan pengawasan teknis.

"Hasil akhir dari pengawasan teknis ini akan diperoleh potret penyelenggaraan penataan ruang di daerah dan selanjutnya akan menjadi evaluasi dan solusi terhadap hambatan, kendala dan permasalahan yang ada," ujar Direktur Jenderal PPRPT, Budi Situmorang saat memberikan sambutan pada acara Lokakarya Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat di Grand Mercure Hotel Medan Angkasa, Kota Medan (24/06).

Lokakarya ini diikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatra Utara dan se-Sumatra Barat serta Bappeda, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.

"Pengawasan teknis ini dilakukan dalam rangka memperoleh gambaran utuh kondisi penyelenggaraan penataan ruang di masing–masing Kabupaten/Kota sekaligus menemukan dan mengenali permasalahan utama yang menghambat penyelenggaraan penataan ruang di daerah. Hal tersebut dimaksudkan agar kebijakan yang dirumuskan tepat sasaran sehingga permasalahan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten/Kota cepat terselesaikan," ujar Budi Situmorang.

Hasil pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang ini menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten/Kota, yang juga sebagai bahan refleksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerjanya. Sebagai contoh, penyimpangan pemanfaatan ruang yang banyak terjadi di lapangan bisa jadi disebabkan karena minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga masyarakat belum terinformasikan secara jelas mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten/Kota harus lebih gencar menyosialisasikan berbagai produk hukum mengenai tata ruang Kabupaten/Kota masing-masing.

Pelaksanaan pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten/Kota dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK) Penataan Ruang. Melalui penggunaan Siwastek ini, pelaksanaan pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, Sabrina mengungkapkan bahwa pengawasan teknis merupakan suatu keharusan supaya apa yang telah direncanakan sesuai dengan kemanfaatannya. Selain itu, rencana pembangunan berkelanjutan bisa tercapai jika pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan aturan.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Bambang Priono menyebutkan bahwa selama ini aturan mengenai tata ruang yang dibuat oleh Pemerintah Daerah hampir tidak ada pengawasan berarti, sehingga jika terjadi pelanggaran lebih diarahkan kepada revisi tata ruang dan bukan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar tata ruang tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu konsisten dalam mengawal serta mengawasi pemanfaatan ruang di daerah masing-masing tentunya dengan dukungan dan pantauan langsung oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Lokakarya pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang sebelumnya telah dilaksanakan terhadap Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Bali, dan Aceh. Selanjutnya, lokakarya serupa akan dilaksanakan terhadap Kabupaten/Kota di provinsi lainnya dalam rangka pelaksanaan pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang terhadap 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (RCP/MG)