Kemkominfo Ingin Penegakan Hukum dan Pencegahan Seimbang

:


Oleh Gusti Andry, Sabtu, 27 April 2019 | 14:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 484


Batam, InfoPublik - Meski Batam, umumnya sebagai daerah perbatasan kerap akrab dengan kasus penyelundupan, pemerintah tidak ingin hanya fokus pada penegakan hukum. Pendekatan pencegahan tak kalah penting dilakukan dalam perang terhadap masuknya barang-barang ilegal.

"Sekarang Ditjen SDPPI menyeimbangkan, di satu sisi pelanggaran akan tetap diusut, tapi juga penting membina dengan mengembangkan kesadaran masyarakat," ujar Freddy H Tulung, tenaga ahli Menteri Kominfo, dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama media yang digelar di Hotel Harmoni, Jumat (26/4/2019).

Melalui siaran pers Ditjen SDPPI yang diterima InfoPublik, Sabtu (27/4), sosialisasi harus massif dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemanfaatan spektrum frekuensi secara bijak dan menggunakan perangkat telekomunikasi dengan tepat.

Freddy menyampaikan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019  mewajibkan setiap alat yang digunakan harus disertifikasi. “Gunakan perangkat yang sudah bersertifikat. Jangan mengubah fungsi alat yang dimiliki,” ucapnya.

Kegiatan FGD, yang dibuka oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Ismail, dihadiri oleh 15 perwakilan media lokal dan nasional yang ada di Batam. Tema dalam FGD ini adalah Optimalisasi Layanan Izin Kelas Mewujudkan Tertib Frekuensi Nasional.

Selain Freddy H Tulung, turut menjadi narasumber Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Direktorat Penataan Sumber Daya Aryo Pamoragung, dan Bambang Supriadi dari Balai Monitor Kelas II Kota Batam.

Menurut Aryo,  masyarakat hendaknya memahami peruntukan masing-masing frekuensi. “Frekuensi yang ada telah memiliki fungsi masing-masing. Jangan memasuki wilayah frekuensi lain, sebab hal itu akan memberikan efek tidak baik pada banyak pihak. Kami fokus kepada social awareness. Artinya, dibangun dulu pengetahuannya. Jadi lebih mudah untuk pelaksanaannya ke depan," jelasnya.

Terkait Izin Kelas, Aryo menjelaskan  masyarakat dapat menggunakan frekuensi secara gratis tanpa harus melalui proses perizinan. "Itu ada di band tertentu, contohnya untuk wifi, bluetooth, dan perangkat low power lainnya seperti remote control," urainya.

Walaupun begitu, dibutuhkan spesifikasi teknis yang sesuai peruntukkan dari perangkat tersebut. Perangkat harus disertifikasi.  

Sementara itu, Bambang Supriadi mengatakan pihak Balai Monitor akan terus  memantau perangkat-perangkat telekomunikasi yang ada di tengah masyarakat. “Jika ditemukan perangkat yang tidak sesuai dengan fungsinya, akan kita beri pemahaman pada pemiliknya. Jika  pemilik tidak mengindahkan teguran, langkah terakhir adalah menyegel perangkat,” ucap Koordinator Pengendali Frekuensi Radio Balai Monitoring Kelas 2 Batam ini.