Tingkatkan Efektivitas Ekspor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya, Kemendag Cabut Permendag 54 Tahun 2015

:


Oleh Irvina Falah, Senin, 18 Maret 2019 | 11:23 WIB - - 853


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya. Pencabutan Permendag ini tertuang dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.

Pencabutan Permendag ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan turunannya. Permendag Nomor 17 Tahun 2019 berlaku setelah tujuh hari diundangkan yaitu pada 28 Februari 2019.

“Selain untuk meningkatkan efektivitas, pencabutan Permendag ini untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.

Sebelumnya, pada Permendag 54 Tahun 2015 Jo Permendag 90 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, diwajibkan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang. Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis, serta kualitas barang melalui analisa di laboratorium.

Selanjutnya untuk ekspor komoditas ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan yaitu pada 1 Maret 2019.

Permendag Nomor 17 Tahun 2019 dapat diunduh di:
http://jdih.kemendag.go.id/Regulasi/detail/1765

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2019 dapat diunduh di:
https://jdih.kemenkeu.go.id/#/

-- selesai--

Informasi lebih lanjut hubungi:
Fajarini Puntodewi
Kepala Biro Humas
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371 Ext 1321/021-3508711
e-mail: pusathumas@kemendag.go.id

Ninuk Rahayuningrum
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan
Kehutanan
Ditjen Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021- 3440787
Email: ninuk.r@kemendag.go.id

Foto: mediacenter.riau.go.id