Kelahiran Panda Merah yang Pertama Kali di Indonesia

:


Oleh Irvina Falah, Senin, 21 Januari 2019 | 10:03 WIB - - 482


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 19 Januari 2019. Dunia konservasi satwa liar kembali mendapat kabar gembira, seiring kelahiran 1 (satu) ekor bayi panda merah (Ailurus fulgens), di Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, pada hari Kamis lalu (17/01/2019), pukul 06.30 WIB. Peristiwa kelahiran bayi Panda Merah ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, sebagai keturunan induk bernama Xing Xing (8 tahun), dan bapak bernama Bai Bai (9 tahun), yang datang ke Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2017, dari Guangzhou, Tiongkok.

Upaya perkembangbiakan satwa Panda Merah telah dilakukan TSI mulai dari perjodohan, pengamatan perilaku perkawinan, dan pemantauan status reproduksi induk melalui pemeriksaan ultrasonografi. Saat ini bayi Panda Merah berada dalam pengawasan perawat satwa dan dokter hewan, dan cukup aktif dan menyusu pada induknya.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE, Indra Exploitasia,sangat menyambut baik keberhasilan ini, mengingat Panda Merah termasuk dalam daftar endangered (terancam punah) berdasar IUCN Red List.

"Populasi satwa ini di habitat alamnya di Tiongkok, terus mengalami penurunan dikarenakan adanya perburuan liar baik dalam kondisi hidup maupun mati, serta hilangnya habitat, sehingga keberhasilan perkembangbiakan di luar habitat nya (diluar negaranya) menjadi suatu keberhasilan ditingkat dunia yg menjelaskan bahwa Indonesia telah berhasil dlm upaya konservasi ex situ satwa yg terancam punah" jelas Indra.

TSI merupakan satu dari 84 Lembaga Konservasi (LK) yang terdaftar di KLHK. "Semua LK yang terdaftar ini, berada di bawah pembinaan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK," Indra menerangkan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa TSI telah memiliki nilai akreditasi A dari tim independen, artinya secara teknis telah dikelola secara profesional. "Akreditasi ini dilakukan 3 tahun setelah dikeluarkan ijin, dan dievaluasi secara berkala," lanjutnya.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK,
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330