Penguatan Hubungan Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan Melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 7 Desember 2018 | 14:39 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 629


Palembang, InfoPublik - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) merupakan satu satunya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempertemukan fungsi penataan ruang dengan fungsi pertanahan, khususnya dalam aspek pengendalian.

“Menjadi tantangan kita ke depan bahwa perlu mengembangkan suatu instrumen yang menguatkan pengendalian tata ruang dan pertanahan serta menguatkan hubungan integrasi antara tata ruang dengan pertanahan,” ujar Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Wisnubroto Sarosa saat diwawancarai oleh tim Humas Kementerian ATR/BPN pada acara evaluasi dan proyeksi pencapaian kinerja Tahun 2018 di Arista Hotel, Palembang, Sumatra Selatan (6/12).

Wisnubroto Sarosa mengatakan selama ini dalam menyusun tata ruang hanya melihat fungsional saja tanpa melihat hak-hak kepemilikan tanah atau status tanah dari masyarakat. “maka dari itu peta inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah itu sangat penting,” tegasnya.

Lebih lanjut Wisnubroto Sarosa mengungkapkan bahwa esensi dari pekerjaan kita seperti sebuah manajemen perencanaan yang harus diikuti oleh pelaksanaan dan pengawasan. “Selama ini kita seringkali membuat perencanaan tidak dibarengi oleh pengendalian,” ujarnya.

Perlu ada suatu tindakan pengendalian secara ketat dan pengawasan yang tepat terutama pada objek Strategis Nasional seperti Situ, Danau, Embung dan, Waduk.

“Saya kira sudah waktunya era pengendalian ini dikedepankan, memasuki sebuah era dimana memikirkan pengendalian itu semakin penting agar pencapaian tujuan dapat tercapai,” pungkasnya. (GR/AM)