Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Milenial

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 14 Agustus 2018 | 09:25 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K


Jakarta, InfoPublik – Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak adalah beberapa merek produk kosmetika yang ditemukan dan diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yang ditemukan dan disita BPOM RI di daerah Jakarta dan Serang dalam 3 bulan terakhir ini. Beberapa temuan tersebut merupakan merek yang dipalsukan.

Selama tahun 2018, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 106.9 miliar rupiah. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetika. Untuk itu, belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, BPOM RI tak hentinya mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetika dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar.

Sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar mampu memilih dan menggunakan kosmetika yang aman, Senin (13/08) BPOM RI menyelenggarakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bertajuk “Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial” di Balai Kartini, Jakarta.

“Generasi milenial menjadi salah satu target edukasi BPOM RI karena generasi milenial-lah yang akrab dengan dunia digital”, jelas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito. “Generasi milenial lebih sering terpapar dengan beragam informasi tentang kosmetika melalui iklan online serta beauty blogger dan beauty vlogger yang sekarang sedang marak. Melalui acara ini, kami ingin mengajak mereka untuk belajar memilih dan menggunakan kosmetik yang aman, bermutu, dan bermanfaat”, lanjutnya.

Secara khusus, Kepala BPOM RI menyampaikan materi yang bertajuk “Peran Generasi Milenial sebagai Agent of Change dalam Penggunaan Kosmetika yang Aman”. Dalam materinya ini, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa generasi milenial berperan besar dalam mencegah dan menurunkan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang.

“Kalian dapat berperan antara lain dengan mengedukasi dan mengajak orang lain, kerabat, maupun teman untuk ikut serta memilih kosmetika yang aman dan tidak mudah tergoda oleh iklan. Atau kalian juga dapat melapor ke BPOM RI bila mencurigai adanya kegiatan produksi atau mengedarkan kosmetika ilegal dan/atau dicurigai mengandung bahan dilarang/berbahaya di lingkungannya”, ujar Kepala BPOM RI.

Sebelumnya, BPOM RI telah melakukan kegiatan yang sama di Bandung dan Denpasar. Melalui kegiatan kampanye yang diikuti oleh komunitas remaja tingkat Sekolah Menengah Atas, Perguruan Tinggi, serta lembaga pemerintah, BPOM RI mengharapkan agar masyarakat Indonesia, terutama generasi milenial, dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuannya akan bahaya kosmetika mengandung bahan dilarang/ berbahaya, serta menjadi agent of change dalam penyebarluasan informasi keamanan kosmetika bagi teman dan lingkungannya.

Informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.