Ada 43 Napi Dapat Remisi Khusus Imlek 2020

:


Oleh Untung S, Senin, 27 Januari 2020 | 05:53 WIB - Redaktur: Untung S - 813


Jakarta, InfoPublik-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Sabtu (25/1/2020), Direktur Jenderal PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan pemberian remisi ini sudah sesuai aturan perundangan-undangan  sebagai pemenuhan hak para narapidana.

“Pemberian remisi harus memenuhi banyak syarat, diantaranya napi telah berstatus narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran, aktif dalam program, kegiatan pembinaan di lapas atau rutan,” kata Sri Puguh.

Selain itu menurut Sri Puguh, pemberian remisi ini pun sebagai salah satu bentuk implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan pada 2020, dengan harapan pelayanan yang diberikan Ditjen PAS menjadi lebih baik kedepan.

Sri Puguh menyebut, dari jumlah tersebut sebanyak 42 Narapidana mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi satu bulan, delapan orang menerima remisi  satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan satu orang lagi narapidana mendapatkan remisi khusus II (RK II) sehingga langsung bebas murni.

Dari 43 narapidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 Narapidana.

Sementara itu, Narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wilayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Riau.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengungkapkan, pemberian remisi khusus kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp 21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang.

"Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," kata Yunaedi.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020. Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang dan 70 di antaranya beragama Konghucu.(Dok. Kemenkumham Jateng/TM)