:
Oleh Eko Budiono, Minggu, 26 Januari 2020 | 15:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 803
Jakarta,InfoPublik-Perbaikan sistem pemerintahan dan budaya politik, menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan.
Kedua hal itu merupakan catatan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) terkait hasil rilis The Economist Intelligence Unit (EIU) mengenai indeks demokrasi tahun 2019, yang menempatkan Indonesia di peringkat 64 dari 167 negara.
Perbaikan sistem, kata Bagja, harus menyasar aturan hukum, penegak hukum dan budaya hukum.
Ketiga hal itu, menurut Bagja, bisa dilakukan oleh pemerintah, DPR, partai politik, Komiai Pemiluhan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelemggara Pemilu ( DKPP).
Sementara itu, peran Bawaslu dalam hal ini akan menguatkan aparatur dan budaya hukum penyelenggara pemilu.
Ia menegaskan, adanya penyelenggara pemilu yang terlibat kasus jelas menjadi pembelajaran bagi semua pemangku kepentingan yang ada.
"Akan tetapi hal tersebut bukan kemudian membuat kita menyerah untuk memperbaiki sistem," tuturnya.
Sebelumnya, EIU menyatakan ada lima kategori yang menjadi indikator dalam mengukur indeks demokrasi negara, yakni proses pemilihan dan pluralisme, berfungsinya pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil yang menggunakan skor 0-10.
Skor proses pemilihan dan pluralisme Indonesia berada di angka 7,92, berfungsinya pemerintah di angka 7,14, partisipasi politik 6,11, budaya politik 5,63, dan kebebasan sipil di angka 5,59. Total keseluruhan indeks demokrasi Indonesia hanya di angka 6,48.