KPU Ingatkan Larangan Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 8 Januari 2020 | 12:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta,InfoPublik-Gaung pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020  pada 23 September relatif tidak sebesar Pemilihan Presiden (Pilpres). Namun, tidak kurang dari enam bulan menjelang penetapan calon kepala daerah di Pilkada 2020 pada 8 Juli,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengingatkan kepala daerah soal mutasi dan pengangkatan pejabat.

Biasa terjadi setiap pilkada akan dilangsungkan, calon kepala daerah petahana melakukan mutasi pejabat daerah. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menuturkan regulasi pelarangan  diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, KPU juga mengatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. "Dalam UU yang terdapat kaitannya dengan penggantian pejabat terdapat pada Pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016," kata Evi dalan keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2020).

Pasal 71 ayat 2 menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian Pasal 71 ayat 3 menjelaskan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika aturan itu tidak dipatuhi kepala daerah, maka akan ada sanksi.

Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2020 atau pejawat, maka sanksinya adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota setempat. Hal itu diatur dalam Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada. 

Selain itu, tak hanya kepala daerah atau penjabat gubernur, bupati, dan wali kota saja yang dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelarangan itu berlaku juga bagi pejabat negara.

Pasal 71 ayat 1 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pasal 71 ayat 6 menyebutkan sanksi bagi semua pihak di atas yang bukan kepala daerah yang tidak ikut Pilkada maka sanksinya diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Evi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan untuk mengingatkan kepala daerah atas peraturan di atas.

"Ini menjadi kewenangan Mendagri untuk mengingatkan kepala daerah," tegasnya.

 
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga  mengingatkan pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan Pilkada 2020 untuk menjalankan amanat Pasal 71 UU Pilkada tersebut.
 
Bawaslu sudah menerbitkan surat edaran untuk ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Perintah Bawaslu ke Bawaslu Provinsi dan Bawalsu Kabupaten Kota untuk menyurati Gubernur atau Bupati, Wali Kota setempat," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2020).

Berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal Pasal 71 ayat (1), Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;


Berikutnya, ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;

Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

KPU akan melangsungkan Pilkada 2020 pada Rabu, 23 September di 270 daerah.