Sekjen Kemendagri: Program Prioritas Presiden Perlu Pengawasan

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 11 Desember 2019 | 15:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 414


Jakarta,InfoPublik-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo,  mengatakan diperlukan pengawasan agar program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi)  tepat sasaran.

“Ini dalam rangka mengawal program prioritas Presiden yang telah disampaikan maupun yang telah tertuang RPJMN, sehingga tugas pengawas adalah mengawal supaya program prioritas Presiden itu dapat dilaksanakan oleh daerah. Baik itu dalam rangka mencapai target makro ekonomi nasional maupun target ekonomi daerah," kata Hadi usai membuka acara rapat Sinkronisasi Perencanaan Pengawasan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Hadi  menyebutkan, lima program yang akan dilakukan Kemendagri,  untuk awasi program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di daerah.

Adapun lima program yang dimaksud, yaitu; pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi melalui pendekatan Omnibus Law, penyederhanaan birokrasi, serta transformasi ekonomi.

"Pembanguan SDM untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih terampil, menguasai IPTEK dan melalui kerja sama Industri bertalenta global," tegasnya.

Terkait pembangunan infrastruktur, Sekjen menjelaskan perlunya konektivitas baik itu infrastruktur pelayanan dasar, maupun infrastruktur ekonomi, dan infrastruktur perkotaan untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Yang ketiga, kaitannya penyederhanaan regulasi melalui pendekatan Omnibus Law dan juga supaya investasi bisa berjalan di daerah, membuka lapangan kerja, dan bisa memanfaatkan bonus demografi yang kita sedang hadapi," ujarnya

Dalam penyederhanaan birokrasi, Sekjen mengatakan perlu adannya evaluasi terhadap mekanisme proses sehingga tidak yang berbelit-belit.

"Proses yang berbelit-belit, yang panjang, harus dipangkas untuk memudahkan investasi dan tentunya adalah untuk percepatan memberikan pelayanan publik dan perizinan serta penyederhanaan eselonisasi," lanjutnya

Adapun masalah transformasi ekonomi, yaitu yang berkaitan dengan pengalihan dari bertumpu pada Sumber Daya Alam (SDA),  menjadi daya saing manufaktur untuk mengoptimalkan potensi desa menjadi pertumbuhan daerah.

"Jadi daya saing manufaktur dan jasa modern untuk memberikan nilai tambah pada kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi daerah adalah mengoptimalkan potensi desa menjadi pertumbuhan di daerah," tambahnya.

Sementara itu, Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak mengatakan, Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pengawasan Tahun 2020 diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forkopimda tanggal 13 November 2019, kepada seluruh jajaran Menteri dan Kepala Daerah untuk melaksanakan ke lima visi secara efektif, efisien dan terintegrasi yang memerlukan pengawasan dalam penyelenggaraannya.

“Dalam rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkompimda tanggal 13 November 2019 lalu di Sentul, Bogor yang menekanan lima program prioritas tahun 2020-2024 yang semuanya itu memerlukan efektifitas pembinaan dan pengawasan, khususnya pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” katanya.

Disamping itu, Rakornas juga merupakan implementasi dari pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah yang memberikan tanggung jawab kepada Mendagri untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan Pemda secara Nasional, termasuk lima program prioritas nasional di daerah. Rapat siknronisasi perencanaan pengawasan daerah tahun 2020 mengambil tema "APIP mengawal Lima Program Prioritas Presiden" dengan harapan agar terbangun pemahaman yang sama antara APIP Pusat dan Daerah dalam mengawal lima program tersebut.

Rakornas diikuti sekitar 350 orang peserta yang memiliki urusan teknis penyelenggaraan pemerintaha daerah, Inspektorat Daerah dan pejabat terkait.