KPU Ingatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 3 Desember 2019 | 17:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 387


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih, bekerja dengan baik atau akan terkena sanksi. 

"Pada petugas itu kami ingatkan betul dia. Kamu kerjakan yang baik ya. Kalau enggak, ya ada sanksinya. Karena itu kalau kamu mutakhirkan, ditata pengelompokkannya," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam keterangan persnya, Selasa (3/12/2019).

Menurut Arief, sanksi yang diberikan banyak macamnya. Rancangan Peraturan KPU Pasal 177 b merinci soal sanksi pidana maupun dendanya.

Pasal tersebut menyebutkan, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 UU 10 tahun 2016, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72  juta.

Denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Jadi kalau mereka tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data atau daftar pemilih, itu ada sanksinya," tegasnya.

Ia menambahkan, semua yang memiliki hak pilih harus masuk ke dalam data pemilih dan terdata dengan baik. Apalagi ini berhubungan dengan efisiensi penyediaan logistik.

"Belajar dari pengalaman selama ini, mudah-mudahan tidak ada ya kekurangan logistik. Kalau ada pun sedikit sekali," tuturnya.