34 Daerah Belum Tuntaskan NPHD Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 17 Oktober 2019 | 13:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 280


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan  34 daerah belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dari 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. 

"Kami harapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan supervisi terhadap pemerintah daerah (Pemda) dan KPU daerah setempat, lalu menginstruksikan daerah-daerah tersebut untuk membuka pembicaraan secara transparan dengan KPU," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Kamis (17/10/2019).
 
Menurut Pramono, 34 daerah itu belum menuntaskan NPHD sampai melewati batas waktu yang diperpanjang hingga Senin (14/10) lalu. Daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD itu termasuk dua provinsi yakni Sumatera Barat dan Sulawesi Utara.

"237 daerah telah dilakukan penandatanganan NPHD antara KPU dengan Pemda setempat," tegasnya.

Pramono memaparkan, persoalan yang terjadi karena sebagian besar pemerintah daerah (pemda) telah mematok alokasi anggaran Pilkada untuk KPU setempat pada angka tertentu dengan alasan keterbatasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

Alokasi anggaran yang sudah ditetapkan, kata Pramono, masih jauh dari kebutuhan minimum untuk Pilkada di daerah-daerah tersebut. Sehingga, ia berharap, apabila dilakukan rasionalisasi maka harus melalui pembicaraan dengan KPU setempat.

Dia menambahkan, permasalahan yang muncul yakni ada beberapa KPU daerah yang mengajukan anggaran pilkada terlalu besar. Terdapat peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan anggaran Pilkada lima tahun sebelumnya.
 
"KPU telah meminta KPU provinsi melakukan supervisi dan pendampingan terhadap KPU kabupaten/kota dalam hal merencanakan usulan anggaran pilkada. Hal itu memastikan bahwa usulan anggaran segera dirasionalisasi pada angka yang sewajarnya sesuai kebutuhan pokok," tuturnya.
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, ada beberapa alasan Pemda belum menandatangani NPHD.
 
"Fleksibilitas terkait standar satuan harga, jumlah dan masa kerja tim ad hoc, dan volume atas pelaksanaan suatu kegiatan," ungkapnya.

Bahtiar menyatakan,  alasan lainnya yakni pihak penyelenggara tidak ingin dikurangi nilai kebutuhan yang diusulkan.

Sedangkan Pemda secara sepihak menetapkan besaran anggaran Pilkada, sementara anggaran Pilkada tidak cukup tersedia dalam APBD. 

Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September di 270 daerah.