Jaksa Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Alkes Dinkes dan RSUD Poso

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Poso dan RSUD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013.

"Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan, setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan didampingi Penasihat Hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keteranganya, Selasa (15/10/2019).

Ketiga tersangka adalah berinisial NMS, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kabupaten Poso. Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Palu selama 20 ke depan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Tersangka S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di RSUD Kabupaten Poso ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Maku selama 20 hari ke depan. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Tersangka lainya adalah AAM yang merupakan Staf Teknis di Bidang Perencanaan RSUD Kabupaten Poso. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Palu selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-07/P.2.5/Fd.1/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019;

Menurut dia, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara untuk kasus dugaan korupsi Alkes di Dinkes Poso diperkirakan senilai Rp 3,2 miliar.

Untuk kerugian negara kasus dugaan korupsi di RSUD Poso diperkirakan senilai Rp 4,8 miliar. Ini berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli di Universitas Tadulako.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.