Bawaslu Harapkan Revisi UU Pilkada Dipercepat

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 189


Jakarta,InfoPublik-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan, mengharapkan  revisi Undang-Undang Nomor 10 Tentang Pilkada (UU Pilkada) tahun 2016 bisa dipercepat.

"Kami waktu audiensi dengan Pak Presiden selain laporkan pengawasan pemilu,  juga paling penting menyampaikan juga dorongan pemerintah inisiasi revisi UU Pilkada itu, karena banyak hal yang harus direvisi, soal napi koruptor itu harus dipertegas di UU," kata Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2019).

Salah satu urgensi revisi UU Pilkada ialah melarang mantan koruptor menjadi calon. Hal juga telah disampaikan ke Komisi II DPR periode lama.

Abhan berharap, DPR periode sekarang bisa menindaklanjuti revisi UU Pilkada.

"Revisi UU KPK aja cepat, masa revisi UU Pilkada ini enggak bisa cepat, ini kan mendesak untuk mendapat pimpinan atau calon kepala daerah yang baik, ya harus diatur dengan rekomendasi yang baik," ungkapnya.

Dia yakin kerja keras pemerintah, dan DPR bisa menyelesaikan revisi UU Pilkada sebelum pergantian tahun.

"Kami juga ada sampaikan naskah akademik, dari kami ada aktifis pemilu juga banyak tinggal kompilasi masukan itu aja. Harapan kami mudah-mudahan ini ketika alat kelengkapan dewan sudah terbentuk, segera bisa kerjakan," tuturnya.