Tugas Bakamla Patroli Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 12 September 2019 | 15:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 4K


Jakarta, InfoPublik- Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya (Laksdya) Achmad Taufiqoerrochman menjelaskan tugas pokok Bakamla mengacu pada Perpres 178 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 32 mengenai kelautan.

Menurut Taufiq, Bakamla adalah badan yang bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. "Jadi bisa kita lihat tugas pokok ini satuan tugas operasional. Institusi operasional," kata Laksdya Taufiq saat ditemui Infopublik di kantor Bakamla, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Sedangkan fungsi Bakamla adalah menyusun kebijakan nasional dibidang kemananan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Jadi tugas pokonya adalah institusi operasional melaksanakan penegakan hukum, patroli dan sebagainya. Juga menyusun kebijakan nasional dilevel strategi," ujar dia.

Selain itu, jelas dia, Bakamla juga berfungsi menyelengarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Juga melakukan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum.

"Bedanya perairan Indonesia dan yurisdiksi adalah kalau yurisdiksi itu teritotorial keluar. Jadi bukan terkait kedaulatan tetapi terkait hak berdaulat, secara sistem hukum laut internasional. Perairan Indonesia adalah teritorial 12 mil ke dalam, termasuk perairan kepulauaan, sungai dan sebagainya," terang dia.

Ia juga menjelaskan bahwa Bakamla juga menyinergikan dan memonitor keamanan perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan instansi terkait lainnya. Seperti diketahui, di Indonesia beberapa instasi atau stakholder melakukan kegiatan yang hampir sama di laut seperti Kepolisian, Angkatan Laut, KKP, Bea Cukai dan Imigrasi. "Sehingga kita menyinergikan dan memonitor, walaupun belum memadai terkait peralatan," kata dia.

Selain itu, Bakamla juga bertugas memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam hal ini adalah memberikan bantuan kepada Basarnas. Serta melakukan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Juga ada perintah lain terkait dengan hasil rapat terbatas dan surat menseskab yang menugaskan Bakamla untuk melaksanakan fungsi coast guard dengan ciri khas Indonesia. Juga melaksanakan pendidikan militer untuk komponen cadangan.

Menurut dia, coast guard adalah institusi berseragam untuk menunjukan kewenangan dalam penegakan hukum, termasuk penggunaan senjata. Fungsi coast guard adalah untuk meritime security dan savety. Termasuk keselamatan pelayaran, kecelakaan dan peringatan dini suatu kejadian.

Ia menyebut bahwa sifat dasar operasi Bakamla dengan TNI AL sama yakni di laut. Namun karakternya berbeda. TNI AL bertempur, sedangkan Bakamla lebih kepada penegakan hukum.

Menurut Taufiq, laut tidak bisa dipagari dan diduduki, namun tetap bisa dikendalikan. Pengendalian yang paling efektif adalah dengan menggelar kekuatan pada waktu dan posisi yang tepat. Hal ini yang membuat Taufiq yang berasal dari Angkatan Laut bisa lebih memahami dan mengerti terkait tugas dan fungsi Bakamla.

Sebagai Kepala Bakamla, ia mengaku telah membuat dokrin atau ajaran untuk diterapkan di Bakamla yang mengacu pada undang- undang dan strategi nasional. Ini melingkupi rencana Bakamla kedepan dan strategi yang diterapkan. Termasuk terkait peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan.

Menurut dia, Bakamla harus didukung dengan perlengkapan yang memadai diantaranya kapal patroli, pesawat dan helikopter. Pasalnya, saat ini Bakamla hanya baru memiliki 7 kapal patroli. Padahal, kata Taufiq, basic flitnya harus ada sekitar 77 kapal, 6 pesawat dan 29 helikopter.

"Ini sedang kita susun. Dokumen sudah ada. Saya sudah ke Bapenas dan Menteri Keuangan. Kita harapkan di tahun 2020 mulai bisa kita garap," tegas dia.