Smart Regency Efektifkan Pelayanan Publik

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 322


Jakarta,InfoPublik-Konsep smart regency atau Kabupaten Cerdas diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang efektif.

"Pada era digitalisasi ini, perkembangan arus teknologi informasi tidak bisa dilawan, dihindari atau bahkan ditolak, kita harus bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan pelayanan murah dan efektif,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen)  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, usai Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tahun 2019, dan APKASI Smart Regency Expo & Forum di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) II, Bali, Rabu (21/8/2019).

Menurutnya, smart regency merupakan konsep kabupaten yang mampu mengelola dan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki, meliputi Sumber Daya Alam (SDA), dan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga warganya dapat hidup dengan nyaman.

 Dengan kata lain, smart regency adalah suatu wilayah kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan sosial dan infrastruktur telekomunikasi modern untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan kualitas kehidupan yang tinggi dan manajemen sumberdaya yang bijaksana melalui pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat.

Menurut Hadi, salah satu penerpan dari smart regency adalah penerapan smart governance yang bertujuan agar adanya pemerintahan yang transparan, kemudian partisipasi publik, dan informatif.

“Hal ini sejalan dengan era digitalisasi dan revolusi industry 4.0 yang mana banyak negara telah menerapkan digitallisai dalam pemerintahannya. Tujuannya untuk membangkitkan produktivitas dan efisiensi, serta menghidupkan akuntabilitas merin kelembagaan negara,” paparnya.

Pemerintah  telah menerbitkan Peraturan Presiden Noor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna mewujudkan keterpaduan sistem pemerintahan dari pusat hingga ujung daerah terluar.

Kemendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan daerah oleh PTSP menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE) secara andal dan aman serta bertanggungjawab, dengan tujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Faktor kunci terwujudnya mekanisme PTSP yang prima adalah pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan dari Kepala Daerah, pelayanan secara elektronik, online single submission (OSS), dan prinsip satu pintu dalam melakukan koordinasi anatara PTSP serta dinas teknis,” ungkapnya.

Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 sejalan dengan pengaturan pengintegrasian pelayanan perizinan melalui Program Online Single Submission (OSS) sebagai upaya mempermudah, mempercepat layanan penerbitan izin berusaha dari pusat hingga ke daerah, yaitu melalui pengintegrasian layanan PTSP dengan Dinas, badan/lembaga lain untuk peningkatan kualitas layanan publik, dan pengintegrasian secara online.