Pemerintah Tetap Moratorium DOB

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 475


Jakarta,InfoPublik-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar,  mengatakan pemerintah masih melakukan moratorium permintaan Daerah Otonomi Baru (DOB). 

“Tugas kita kan menerima aspirasi, tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium, ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (21/8/2019).

Menurut Bahtiar, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan Walikota Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta, maupun pembentukan Provinsi Bogor Raya. 

“Sampai hari ini kami belum lihat dokumennya,” ungkapnya.

Bahtiar menyatakan, pada prinsipnya Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi baru (pemekaran), maupun penggabungan daerah otonomi. 

Meski keputusan pemerintah masih pada tataran regulasi dan kebijakan moratorium.

"Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi," paparnya.

Regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang sama.