Baleg Segera Bentuk Panja RUU Perkawinan

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 221


Jakarta, InfoPublik - Badan Legislasi DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan sebagai upaya untuk menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia perkawinan di Indonesia.

"Panja nantinya akan membahas hasil putusan MK terkait pengaturan batas usia perkawinan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto saat memimpin rapat di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Menurut dia, pengaturan batas minimal usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang berbunyi batas usia anak laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Perbedaan batas usia menikah antara perempuan dan laki-laki yang berjarak tiga tahun disinyalir ada diskriminasi.

"Diskriminasi dan bertentangan dangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  tahun 1945, khususnya pasal 27 dan hak asasi manusia khususnya hak anak," tuturnya.

Akibatnya, masih banyak perempuan yang nikah muda sesuai dengan aturan batas perundangan diatas. Hal ini, tentunya berdampak negatif terhadap psikologi perempuan yang menikah pada umur sesuai batas umur pada Undang-Undang Perkawinan.

"Menyikapi fakta dan data perkawinan anak di Indonesia yang disampaikan pengusul dan koalisi perempuan terhadap perkawinan anak. Maka pembentukan Panja untuk melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 merupakan hal yang urgent," ungkapnya.

Tak hanya itu, revisi perundangan ini juga akan disesuai dengan kebudayaan dan kondisi sosial di Indonesia secara detail. Sehingga, perundangan ini nantinya dapat mencakup ke berbagai bidang yang berkaitan dengan perkawinan.

"Dispensasi merupakan pintu untuk mengatasi bila ada persolan yang spesifik, sehingga perlu ada instrumen lain yang perlu dibuat dalam penjelasan UU misalnya masalah sosialisasi dan pendidikan perkawinan yang perlu di pertegas,"tutupnya.