Pengisian Wagub Jakarta Diserahkan ke DPRD

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 13 Agustus 2019 | 15:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 482


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pengisian kursi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Pemilihan wakil kepala daerah pengganti dilakukan oleh DPRD berdasarkan usulan parpol pengusung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Menurut Akmal, pasal 176 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, menyebutkan pengisian kekosongan wakil kepala daerah dilakukan apabila masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan itu.

"Tidak diatur mengenai batasan waktu kapan harus diusulkan, karena pengusulan calon menjadi kewenangan parpol pengusung," tegasnya.

Akmal menyatakan, dalam konteks pengisian pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta, mekanisme yang dilakukan pun sama persis.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengharapkan kursi Wagub DKI Jakarta segera terisi.