Mendagri Teken Surat Utang

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 13 Agustus 2019 | 15:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 474


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, sudah menandatangani persetujuan izin penerbitan surat utang atau obligasi yang diajukan sejumlah pemerintah daerah.

"Saya baru teken, tapi saya lupa daerah mana. Sudah ada yang disetujui. Secara keseluruhan, kami selektif," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Menurut Menadgri, izin penerbitan surat utang berlaku mulai awal tahun depan hingga sesudah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang akan dilangsungkan pada 23 September 2020. 

"Karena jangan sampai pemerintahan sekarang tinggal satu tahun, lalu utang," ujarnya.

Ia mengatakan izin penerbitan surat utang diberikan kepada daerah-daerah yang sudah diseleksi secara ketat oleh kementerian. Seleksi utama merujuk pada kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kemudian, melihat pula kemampuan keuangan daerah dari sisi porsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang didapat daerah dari pemerintah pusat.

"Kami lihat nanti kewajiban membayar utangnya, apakah mencukupi atau tidak," tambahnya.