Jabatan Fungsional ASN Disesuaikan Kondisi Nyata di Lapangan

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 13 Juli 2019 | 08:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 893


Jakarta, InfoPublik - Pemetaan kebutuhan jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) disetiap instansi pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi nyata dilapangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan seluruh instansi pembina untuk memetakan usulan jabatan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan organisasi di setiap instansi. Tujuannya, agar pegawai yang direkrut sebagai fungsional dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam penyelenggaraan negara.

“Diperlukan kerjasama dengan seluruh instansi untuk mengelola jabatan fungsional, seperti berapa formasi yang dibutuhkan dan bagaimana uji kompetensinya,” ujar Setiawan saat membuka Rapat Koordinasi Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat (12/7).

Dia melanjutkan, dibutuhkan integrasi data kebutuhan jabatan fungsional dari setiap instansi pembina dalam bentuk rekomendasi, uji kompetensi, dan pemetaan jabatan fungsional. Selain itu, validasi kebutuhan riil jabatan fungsional perlu dilakukan di masing-masing instansi.

Setiawan menjelaskan untuk memaksimalkan pengisian jabatan fungsional di instansi pemerintah, dapat dilakukan dengan inpassing.

Setelah melalui tahapan diatas, dalam rangka memaksimalkan jabatan fungsional instansi pemerintah juga akan dilakukan serangkaian uji kompetensi. Hal ini berdasarkan Permen PANRB No. 42/2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.

"Inpassing merupakan proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional untuk memenuhi kebutuhan organisasi, dengan melalui berbagai uji kompetensi," katanya.