Kejagung Kembali Tahan Edward Soeryadjaya

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 20 Juni 2019 | 10:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 713


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) yang sempat di rawat di RS Medistra Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menjelaskan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 79 / Pen.pid / TPK / 2019 /PT.DKI pada hari Selasa (18/06/2019) telah kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Kembalinya terdakwa ESS ini terlihat dari Surat Keterangan RS Medistra Nomor :163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Herdiman T. Pohan, SpPD. KPTI. DTM&H," kata Mukri dalam keteranganya, Kamis (20/6).

Menurut dia, terdakwa ESS kondisinya mulai stabil dan bisa berobat jalan bila keluhan berkurang stabil. Ini juga didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor : B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019 yang dinilai oleh Tim Dokter RSU Adhyaksa, bahwa benar terdakwa ESS menderita gangguan dan penyakit fisik seperti yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal).

"Sehingga pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan ( berobat jalan)," ujar dia.

Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat, Selasa (18/6). Dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, ESS kembali dibawa ke sel tahanan.

Sebelumnya, Edward divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 25,63 miliar. 

Upaya banding yang diajukan Edward atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi DKI justru diperberat dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun.