Kejati DKI Jakarta Terima 14 SPDP Tersangka Kasus Kerusuhan 22 Mei

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 19 Juni 2019 | 09:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 392


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus kerusuhan 21- 22 Mei.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, Kejaksaan telah menerima sebanyak 14 SPDP dengan jumlah tersangka 79 orang dari Polda Metro Jaya.

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 187 KUHP," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Menurut dia, setelah SPDP diterima, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan dua orang Jaksa untuk masing-masing SPDP dalam mengikuti perkembangan penyidikannya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 447 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei. 100 orang diantaranya telah ditangguhkan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan.