MK Dengarkan Saksi dan Ahli Pemohon

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 19 Juni 2019 | 09:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 476


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan para saksi dan ahli dari pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada sidang ketiga,  Rabu (19/6).

Terdapat 15 saksi yang akan diberikan kesempatan pada persidangan PHPU, kemudian ada dua saksi ahli yang akan mengutarakan pendapatnya terkait gugatan ini.

"Hari ini agenda mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Namun sebelum dimulai mendengarkan para saksi, lanjut Anwar, pihaknya perlu mengklarifikasi terkait alat bukti yang diberikan oleh pemohon yang dipergunakan dalam persidangan. Karena alat bukti ini akan berkaitan dengan keterangan saksi dan ahli yang hadir.

"Kami harus mengklarifikasi terlebih dahulu alat bukti yang belum diverifikasi ini," katanya.

Berdasarkan aturan MK, setiap alat bukti yang dilampirkan memiliki keterangan yang jelas untuk saksi yang mana. Hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) pasal 16 ayat 4 yang berbunyi setiap alat bukti perlu dilabeli, untuk memberikan kemudahan majelis hakim memeriksa gugatan ini.

Setelah itu, Ketua MK mempersilahkan para saksi yang hadir untuk diambil sumpahnya didepan majelis hakim MK. Kemudian, dipersilahkan menunggu diruang khusus.