Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Pakaian Dinas 

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 13 Juni 2019 | 18:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut,  yang  tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ.

"Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, di Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut Hadi, hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri, dan BNPP antara lain penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016.

“Dalam pelaksanaan upacara atau apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri,” katanya.

Hadi menambahkan, khusus pada hari Kamis mengunakan pakaian baju dan celana atau rok warna hitam.